Ada Apa, Antara Dirjen Perla dan Serikat Pekerja Pelaut ? -->

Iklan Semua Halaman

Ada Apa, Antara Dirjen Perla dan Serikat Pekerja Pelaut ?

Ananta Gultom
23 Januari 2021

 


Jakarta, eMaritim.com -  Mencermati webinar tertanggal 19 November 2020  yang dilaksanakan oleh PT.Samudera Indonesia, ada penjelasan oleh salah satu narasumber dari IKPPNI dalam pemaparannya yang mengangkat temuan tentang kejanggalan dalam salah satu halaman web page sebagaimana web-link milik departemen perhubungan terlampir: https://dephub.go.id/perizinan/pengesahan-kesepakatan-kerja-bersama-collective-bargaining-agreement-direktorat-perkapalan-dan-kepelautan




Narasumber dalam halaman paparan dimaksud cukup menggelitik, karena menjelaskan ada kalimat yang tertulis antara lain:

BERTENTANGAN DENGAN ISI UNIVERSAL DECLARATION of HUMAN RIGHTS.

( Not in line with UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS )



Tentu saja menggelitik karena narasumber sedemikian jelinya mengaitkan kepentingan hak pelaut tentang kebebasan ruang gerak hak berserikat dikerdilkan dengan adanya penguncian dalam halaman resmi milik negara yang seolah menyebut di negeri ini hanya satu serikat pekerja pelaut saja yang berdaulat dan di iklankan oleh negara. Di halaman tersebut jelas jelas meneyebut nama KPI, dimana pemahaman masyarakat tentunya seolah diikat dan digiring bak iklan milik negara untuk satu serikat pekerja pelaut saja saat memerlukan jasanya.



Sebagaimana Narasumber memaparkan bahwa hal demikan adalah dapat dikatakan melanggar:

1. Deklarasi universal HAM.

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.

Setelah penulis pelajari isi dari Deklarasi universal HAM dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH, ternyata memang masuk akal sehat paparan dari narasumber untuk meluruskan isi web-page diatas demi kepentingan marwah Lembaga kementerian perhubungan sebagai organ negara utuk segera dikoreksi. 


Karena sepantasnya memang biarkan pelaut itu sendiri yang memutuskan hendak bergabung sebagai anggota serikat pekerja pelaut yang dinilainya terbaik melayani kepentingannya sebagai hak yang harus dihargai.



Namun yang menggelikan, sampai dengan artikkel ini ditulis, halaman yang sama tetap tampil tidak bergeming tanpa merasa dosa. ADA  HUBUNGAN APA ANTARA KEMENHUB DENGAN KPI? Tidak adakah pilihan lain bagi pelaut untuk bergabung dengan serikat pekerja pelaut selain KPI? Mengapa demikian?

Semoga DJPL dapat mengklarifikasi kepada masyarakat pelaut.( Ricardo Hutabarat – Komunitas Pelaut NKRI )