IKPPNI: INSTABILITAS EKONOMI MARITIM NIAGA -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI: INSTABILITAS EKONOMI MARITIM NIAGA

Ananta Gultom
07 Februari 2021

 

ilustrasi foto: debidash

@eMaritim.com - 

Dalam suatu perbincangan virtual dengan topik menyangkut carut marut tatakelola maritim yang melibatkan beberapa pakar dan memiliki latar belakang disiplin ilmu yang bebeda, sampailah tema mengkerucut kepada kasus ditangkapnya kapal Iran oleh BAKAMLA. Salah satu pakar hukum yang nimbrung dalam diskusi, mengingatkan kepada IKPPNI bahwasannya adalah bukan kapasitas yang tepat untuk mengupas ulas masalah kasus BAKAMLA tersebut terkait aspek yurisdis dengan proses terbentuknya suatu undang-undang yang dirancang untuk mendukung keberadaan sahnya BAKAMLA. Sang pakar hukum juga memunculkan kalimat satire : “Hukum yang tidak adil itu lebih baik daripada hukum yang tidak pasti”.

 

Tentunya pihak IKPPNI berterimakasih atas diingatkannya oleh sang pakar hukum berkenaan siapa yang memiliki kapasitas aspek hukum lebih mendalam, dimana memang harus diakui IKPPNI adalah rumah profesi praktisi tatakelola keselamatan dan keamanan pelayaran niaga berkiblat kepada International Maritime Organization. Namun, di dalam pandangan praktisi profesi pelayaran niaga mengenai hukum yang terjadi dan dialami dalam sektor maritim adalah tidak adanya keadilan dan galau kepastian hukum. Dan tanpa disadari oleh pemerintah, merosotnya stabilitas ekonomi dari sektor maritim niaga adalah dikarenakan kacau galaunya hukum yang tidak kunjung adil dan semakin jauhnya kepastian hukum bak pungguk merindukan bulan.

 

Para praktisi Perwira Pelayaran Niaga sebenarnya tidak pernah akan protes dan bersuara tentang tata kelola negara ini apapun kebijakan yang diaturkan oleh pemerintah, selama mendukung kondisi kerja yang kooperatif dan kondusif dan tidak membingungkan serta berdampak tidak merugikan pihak manapun.

 

Pada lingkup pemahaman Sea and Coast guard, maka yang difahami oleh para perwira kapal sebagai praktisi adalah instansi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dimana sampai dengan artikel ini ditulis semua referensi mengatakan dan menjelaskan demikian. Lihat referensi-referensi yang masih valid dalam penjelasan umum dalam media online dibawah:

 

http://dephub.go.id/post/read/rpp-sea-and-coast-guard-tunggu-penetapan-presiden-10085

https://id.wikipedia.org/wiki/Kesatuan_Penjagaan_Laut_dan_Pantai_Republik_Indonesia

https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesian_Sea_and_Coast_Guard

 

Dalam link dibawah:

https://en.wikipedia.org/wiki/Coast_guard

dijelaskan bahwa : There has been plans to amalgamate these different maritime law enforcement agencies to become a singular national 'sea and coast guard agency' Coordinating Minister for Maritime Affairs and Investments propose to install Maritime Security Agency as Indonesian coast guard.

 

Dan tentunya keberadaan BAKAMLA dengan segala persiapan-persiapan kekuatan kedudukan yuridisnya masih prematur, dimana puncak insiden adalah menjadi seperti buah simalakama bagi negara saat BAKAMLA bertindak sebagai instansi penertib hukum di laut dengan kasus penangkapan kapal berbendera IRAN.


Ditegaskan lagi bahwa para praktisi perwira niaga di atas kapal yang terdidik baik untuk selalu berpegang pada compliance, maka apapun yang yang di aturkan oleh pemerintah silahkan saja karena perwira niaga di atas kapal adalah profesi yang pada umumnya patuh hukum dan aturan yang berlaku. Namun lagi-lagi, tentunya silahkan atur dengan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan dampak kerugian instabilitas perputaran ekonomi dari sektor pelayaran niaga.

 

Yang dituntut oleh para perwira di atas kapal niaga adalah ketenangan bekerja di laut saat harus berhadapan dengan berbagai seragam negara tidak menimbulkan kebingungan dengan tupoksi yang tumpang tindih dan undang-undang yang juga semakin tidak berfihak kepada pertumbuhan ekonomi.

 

Salah satu garda terdepan bergeraknya ekonomi sektor maritim untuk membayar upah berbagai instansi berseragam negara adalah para pelaut niaga di atas kapal. Jaminan ketenangan bekerja di atas kapal karena dikawal baik oleh kepastian undang-undang dan dikawal baik pula oleh para petugas berseragam negara sesuai dengan tupoksi yang tidak tumpang tindih, akan berdampak positif ketenangan berusaha para pengusaha di sektor maritim untuk peningkatan produktivitas perputaran ekonomi.

 

Tentunya instabilitas ekonomi maritim niaga akan berubah iklim menjadi stabil untuk menghasilkan panen sektor maritim yang luasnya menggenangi 2/3 wilayah NKRI. Karena investor akan berkompetisi secara sehat dengan prinsip pelayanan terbaik atas dasar mutu compliance.

 

Keberadaan BAKAMLA atas hasrat dan hajat pemerintah, sah-sah saja bila dianggap demikian yang terbaik. Namun belajar dari insiden penangkapan kapal Iran, tentunya kasus maritim ini hanya satu contoh pemicu dan sebaiknya dijadikan pelajaran yang mahal untuk tidak menjatuhkan reputasi negara karena ketidak siapan secara makro dari segala aspek dari sudut perimbangan tigaratus enam puluh derajat. Bila mal praktek kebijakan, taruhannya adalah negara mengalami demam dengan dampak instabilitas ekonomi bagi kondusivitas usaha sektor maritim.

 

Para pelaut adalah para profesional pakar tatakelola keselamatan dan keamanan pelayaran niaga dengan kiblat akan compliance peraturan-peraturan IMO dan peraturan lainnya yang berlaku, untuk mendukung stabilitas ekonomi sektor maritim. Sebagai timbal balik, tentunya mereka juga memiliki asa bahwasannya pelaku pejabat pemangku pembuat kebijakan (Eksekutif dan Legislatif) juga memiliki tingkat profesionalisme yang sama sesuai kompetensi bidang maritim untuk mengubur instabilitas ekonomi.

 

Niat baik penegakkan Kedaulatan wilayah laut NKRI sesuai hukum yang berlaku itu penting, patut didukung, diacungi jempol, dan tentunya akan lebih bergigi bertaring bila tidak menyimpang aspek yuridis formal.

 

Mari bersama pelaut niaga membunuh virus ekonomi negara maritim, memikirkan vaksin yang paling ampuh dan menyehatkan stabilitas ekonomi maritim NKRI.

 

Jayalah SEA AND COAST GUARD apapun bentuk dan ujudmu secara legal formal intelektual untuk mengawal secara kondusif karya bhakti para Pelaut Pelayaran Niaga, sebagai sumbangsih bagi kedaulatan NKRI.


Oleh : Capt.Dwiyono Soeyono,M.Mar - IKPPNI

Jakarta, 07 Februari 2021