IKPPNI: KEPATUHAN (COMPLIANCE) STANDAR MUTU TATAKELOLA ADALAH KUNCI KESELAMATAN DALAM INDUSTRI MARITIM -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI: KEPATUHAN (COMPLIANCE) STANDAR MUTU TATAKELOLA ADALAH KUNCI KESELAMATAN DALAM INDUSTRI MARITIM

Ananta Gultom
12 Februari 2021

 

foto credit: Reuters
@eMaritim - Tahun 2021 baru berusia 6 minggu berjalan, namun bila disimak catatan angka kecelakaan moda transportasi laut di negara maritim ini menunjukkan angka kecelakaan yang belum juga melegakan.

 

Terakhir tanggal 11 Februari terjadi kecelakaan utama (major accident) dengan korban jiwa (fatality) sebagaimana dimuat dalam berita :

 

3 Orang Dilaporkan Hilang

Tiga orang dilaporkan hilang akibat kapal terbakar dan meledak di dermaga khusus PT Barokah Perkasa Group. Akibat terbakar, terjadi setidaknya lima ledakan di kapal pengangkut minyak tersebut.

 https://news.detik.com/berita/d-5371037/kapal-terbakar-meledak-di-dermaga-samarinda-3-pekerja-dilaporkan-hilang

 Direktorat Jenderal Perhubingan Laut beserta jajarannya telah berupaya menunjukkan perbaikan-perbaikan tatakelola transportasi laut dengan lebih sering mengeluarkan surat-edaran sebagai penekanan-penekanan peningkatan tatakelola yang lebih bermutu bagi para pemangku kepentingan, antara lain:

1.       Surat Eedaran no.101 PK DK 2019 tentang PPMKK

2.       Surat Eedaran no.35 DIRJEN HUBLA 2020 ttg Cyber Risk Management

3.       Surat Eedaran no.14 DIRJEN HUBLA 2020 ttg pencegahan COVID-19


Upaya demikian adalah cukup baik dari pihak pemangku kebijakan kepada para industri terkait untuk peningkatan mutu manajemen keselamatan, dan tidak terkecuali termasuk fasilitas docking tentunya.

Sebagai rumah profesi tenaga ahli tatakelola pelayaran niaga yang relevan, IKPPNI berkomitmen juga sehubungan dengan amandemen ISO Series & ISM-Code secara Internasional, berkewajiban untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan pelayaran memenuhi surat-edaran yang ada untuk memperhatikan amandemen tersebut, agar tetap terjaga dengan baik mutu tatakelola kegiatan industri pelayaran  yang berisiko tinggi.

 Untuk perusahaan-perusahaan pelayaran khususnya dan usaha-usaha terkait bidang usaha maritime dan tidak terpisahkan oleh Undang-undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diingatkan oleh IKPPNI agar :

 

A.        1.   Implementasi PM 45 tahun 2012.

2.   Implementasi PM 20 tahun 2015.

3.   Implementasi surat Edaran DirKaPel 101/PK/DK/2019.

 

Sesuai ISM-Code 2018: "Buku Manual Perusahaan", harus tersedia antara lain (Bilingual English - Indonesian).

a.     Level 1, QHSE Manual, pdf.

b.     Level 2, Documented Procedures (Office), pdf.

c.     Level 3, Work Instructions (Field), pdf.

d.     Level 4, Standard Forms File, pdf.

 

Hal-hal diatas adalah antara lain sebagai persyaratan perusahaan saat menyiapkan untuk mendapatkan kontrak kerja di dalam industri pelayaran dan Industi Minyak dan Gas sebagai standard umum dan baku.

 

Adapun perubahan ISO series yang berlaku saat ini antara lain:

 

ISO Series revised.

a.     Quality - ISO 9001 : 2008 menjadi, ISO 9001 : 2015

b.     Environment - ISO 14001 : 2004 menjadi, ISO 14001 : 2015

c.     Health - OHSAS 18001 : 2007 menjadi ISO 45001 : 2018

Tahun 2021 baru berusia 6 minggu berjalan, namun bila disimak catatan angka kecelakaan moda transportasi laut di negara maritim ini menunjukkan angka kecelakaan yang belum juga melegakan.

 Terakhir tanggal 11 Februari terjadi kecelakaan utama (major accident) dengan korban jiwa (fatality) sebagaimana dimuat dalam berita :

 3 Orang Dilaporkan Hilang

Tiga orang dilaporkan hilang akibat kapal terbakar dan meledak di dermaga khusus PT Barokah Perkasa Group. Akibat terbakar, terjadi setidaknya lima ledakan di kapal pengangkut minyak tersebut.

 https://news.detik.com/berita/d-5371037/kapal-terbakar-meledak-di-dermaga-samarinda-3-pekerja-dilaporkan-hilang

 Direktorat Jenderal Perhubingan Laut beserta jajarannya telah berupaya menunjukkan perbaikan-perbaikan tatakelola transportasi laut dengan lebih sering mengeluarkan surat-edaran sebagai penekanan-penekanan peningkatan tatakelola yang lebih bermutu bagi para pemangku kepentingan, antara lain:

1.       Surat Eedaran no.101 PK DK 2019 tentang PPMKK

2.       Surat Eedaran no.35 DIRJEN HUBLA 2020 ttg Cyber Risk Management

3.       Surat Eedaran no.14 DIRJEN HUBLA 2020 ttg pencegahan COVID-19

 Upaya demikian adalah cukup baik dari pihak pemangku kebijakan kepada para industri terkait untuk peningkatan mutu manajemen keselamatan, dan tidak terkecuali termasuk fasilitas docking tentunya.

 Sebagai rumah profesi tenaga ahli tatakelola pelayaran niaga yang relevan, IKPPNI berkomitmen juga sehubungan dengan amandemen ISO Series & ISM-Code secara Internasional, berkewajiban untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan pelayaran memenuhi surat-edaran yang ada untuk memperhatikan amandemen tersebut, agar tetap terjaga dengan baik mutu tatakelola kegiatan industri pelayaran  yang berisiko tinggi.

 Untuk perusahaan-perusahaan pelayaran khususnya dan usaha-usaha terkait bidang usaha maritime dan tidak terpisahkan oleh Undang-undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diingatkan oleh IKPPNI agar :

 

A.        1.   Implementasi PM 45 tahun 2012.

2.   Implementasi PM 20 tahun 2015.

3.   Implementasi surat Edaran DirKaPel 101/PK/DK/2019.

 

Sesuai ISM-Code 2018: "Buku Manual Perusahaan", harus tersedia antara lain (Bilingual English - Indonesian).

a.     Level 1, QHSE Manual, pdf.

b.     Level 2, Documented Procedures (Office), pdf.

c.     Level 3, Work Instructions (Field), pdf.

d.     Level 4, Standard Forms File, pdf.

 

Hal-hal diatas adalah antara lain sebagai persyaratan perusahaan saat menyiapkan untuk mendapatkan kontrak kerja di dalam industri pelayaran dan Industi Minyak dan Gas sebagai standard umum dan baku.

 

Adapun perubahan ISO series yang berlaku saat ini antara lain:

 

ISO Series revised.

a.     Quality - ISO 9001 : 2008 menjadi, ISO 9001 : 2015

b.     Environment - ISO 14001 : 2004 menjadi, ISO 14001 : 2015

c.     Health - OHSAS 18001 : 2007 menjadi ISO 45001 : 2018

Terintegrasi:

d. Safety - ISM Code 2015, menjadi ISM Code 2018


 A.      Implementasi PM 134 tahun 2016 (Sesuai ISPS-Code).

1.       Ship Security:

a.       Ship Security Assessment (SSA).

b.       Ship Security Plan (SSP).

c.        Records.

2.       International Ship Security Certificate (ISSC).

3.       Port Facility Security.

a.          Port Facility Security Assessment (PFSA).

b.          Port Facility Security Plan (PFSP).

c.          Records.

d.          Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF).

 

B.    Implementasi Peraturan DirJen HubLa, nomer. HK.103/3/13/DJPL-18

(Sesuai Maritime Labour Convention-2006).

Sebagai persyaratan kapal2 utk memiliki Deklarasi I, Deklarasi II dan (MLC-2006 Certificate).

 

Kami juga mengingatkan agar perlu diperhatikan adalah dalam proses pembuatan dokumen-dokumen diatas agar tetap memperhatikan antara lain:

 

ü Pembuat manual harus bersertifikat ISO & ISM dan juga MLC.

ü Untuk bisa dipakai pada bidang lingkup kerja industri maritim, Manual ISO Series harus terintegrasi dengan ISM-Code.

ü Untuk menghindari ketidak sesuaian standar internasional, Lembaga penerbit Sertifikat ISO Series harus berafiliasi kpd ISO, Jenewa, Swiss.

ü Untuk menghindari ketidak sesuaian standar domestik, maka agar diperhatikan bahwa Lembaga penerbit Sertifikat ISO Series harus anggota ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia).

 

Komitmen kepatuahan akan standar mutu tatakelola manajemen memang tidaklah semudah membalikkan tangan, namun mungkin kemudahan demikian bisa didapatkan bila fungsi kontrol hingga di lapangan secara konsisten dapat dilaksanakan dengan benar oleh para pemangku kebijakan tanpa kompromi kepada pemangku dunia usaha.

 Inti dari penyampaian ini adalah untuk mendukung program pemerintah sekaligus untuk pembinaan juga memberikan karakter sikap dan mental dari seluruh SDM dalam perusahaan-perusahaan pelayaran termasuk perusahaan-perusahaan usaha jasa terkait yang berisiko tinggi, dan mengajak pada tingkat komitmen yang tinggi dari para pemilik perusahaan.

 Kendala ataupun kesulitan secara tehnis dari para pemangku kepentingan terkait berkenaan dengan penerapan compliance akan perturan-peraturan yang berlaku, adalah komitmen IKPPNI untuk bersama mencarikan jalan keluar terbaik.


Oleh : Capt.Dwiyono Soeyono,M.Mar - IKPPNI

Jakarta, 07 Februari 2021