1. Zoom meeting dengan pihak Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud)
2. Sosialisasi kode Etik
Perwira Pelayaran Niaga kepada para perwira-perwira kapal dibawah manajemen
PT.Pertamina Trans Kontinental.
Agenda zoom meeting dengan pihak Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang diwakili langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bapak
Wikan Sakarinto, adalah mempertanyakan status program Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL) yang sudah berjalan bagi beberapa sekolah tinggi pelayaran namun tertunda
dikarenakan penghapusan Lembaga kementerian RISTEK DIKTI. Akibat dari
penghapusan kementerian dimaksud, maka terjadi masa transisi penyesuaian banyak
hal dalam tatakelola peraturan dan lain-lainnya termasuk dalam pelayanan
publik. Salah satu dampak adalah terkatung-katungnya status RPL untuk
penyetaraan ijazah ANT-II/ATT-II disetarakan dengan Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) Level-8 (S2) agar peruntukan mengajar sebagai dosen
di politeknik pelayaran terpenuhi.
Bapak Wikan dalam klarifikasinya
menjelaskan bahwasannya memang pihak Kemendikbud sedang bekerja keras untuk
secepatnya merampungkan rancangan Keputusan Menteri tentang RPL, dan
berterimakasih telah diingatkan oleh IKPPNI terkait kendala yang ada di
lapangan dialami oleh para institusi pelaku Pendidikan tinggi vokasi Pelayaran.
Ditegaskan pula bahwa keputusan pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada
Dirjen untuk menanda tangani SK RPL telah diberikan minggu yang lalu bagi para
400 pemohon RPL dari berbagai disiplin ilmu, dan berjanji secepatnya
menuntaskan masalah ini. Di akhir zoom meeting, pak Wikan sebagai pejabat
publik juga secara legowo menyampaikan maaf kepada publik atas ketidak nyamanan
yang ada dan berterimakasih kepada semua pihak yang tetap semangat untuk
memajukan pendidkan vokasi.
Hal kedua yang dilakukan IKPPNI
dihari yang sama adalah melaksanakan sosialisasi KODE ETIK profesi Perwira
Pelayaran Niaga (PPN) secara virtual kepada sebagian dari para Perwira-perwira
Kapal aktif di lingkungan PT. Pertamina Trans Kontinental.
Kilas balik sejarahnya kode etik PPN
ini, bahwa sejak tahun 2012 IKPPNI telah merintis memberlakukan kode etik bagi
para anggotanya yang terpanggil untuk bergabung dalam organisasi tenaga ahli
maritim dan tertuang dalam setiap Kartu Tanda Anggota aktif. Pada tahun 2019
pemerintah membuat Peraturan Pemerintah no.9 tentang Pemeriksaan Kecelakaan
Kapal. Dalam pasal-pasal PPRI dimaksud, tertuang antara lain:
Pasal 43
(1) Mahkamah Pelayaran
memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan Kapal
dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal
setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(2) Dalam melaksanakan
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab Kecelakaan
Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam
penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau
Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan
b. merekomendasikan kepada
Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian
yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(3) Mahkamah Pelayaran dalam
melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.
Atas dasar peraturan pemerintah yang
dibuat tahun 2019 tersebut, ada 2 (dua) hal yang tidak disadari bahwa selama
ini lembaga Kementerian Perhubungan sebagai induk pencetak profesi pelaut belum
mengukuhkan kode etik seperti apa yang dimaksud berlaku bagi pelaut dan juga
tambahan lagi bahwa yang dimaksud tim panel ahli belum ada.
Dengan inisiatif tim yang dibentuk
dan dikoordinasi oleh pihak Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang bekerja kurang
lebih 10 bulan, atas dasar kerangka konsep kode etik IKPPNI yang sudah ada
sejak tahun 2012 dan diadopsi lalu disempurnakan, maka akhirnya pada hari Rabu
tanggal 10 April 2019 dikukuhkan oleh DirJen Perla KODE ETIK PELAUT PELAYARAN
NIAGA. Di tanggal yang sama, disepakati bersama dan dituangkan dalam berita
acara bahwa antara lain juga dibentuk Organisasi Profesi pelaut yang diprakarsai oleh IKPPNI.
Secara verbal juga dimintakan oleh
pihak DJPL agar IKPPNI berperan aktif untuk secepatnya mensosialisasikan kode
etik yang sudah dikukuhkan. Atas dasar permintaan inilah maka IKPPNI
melayangkan surat permohonan sosialisasi kode etik PPN kepada 3 instanasi,
antara lain PT.Pertamina Trans Kontinental (PT.PTK),
Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE-ONWJ) dan Polimarin, Semarang.
Komitmen untuk meningkatkan mutu SDM
profesi PPN pertama kali ditunjukkan oleh pihak PT.Pertamina Trans Kontinental
yang mana merespon dalam waktu singkat untuk segera bersama berkoordinasi
melaksanakan sosialisasi kode etik PPN untuk kalangan internal para perwira
kapal PT.PTK. Akhirnya koordinasi pelaksanaan sosialisasi kode etik terealisasi
pada tanggal 3 Februari 2021. Dalam hal ini pihak PT.PTK menorehkan sejarah
sebagai penyelenggara perdana dalam pelaksanaan sosialisasi kode etik PPN yang
mana menandakan komitmen tinggi untuk mendukung program keselamatan pelayaran
di Indonesia, dibawah ketua koordinator VP Operations Capt.Joko Pramono dari
pihak PT.PTK. Perlu dicatat bahwa kegiatan sosialisasi kode etik ini juga
mendapat restu dari pihak Perhubungan Laut, karena sebagai pembuka acara adalah
Capt.Jaja Suparman yang mnejabat Ka-Subdit Kepelautan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
Adapun peran proaktif IKPPNI dalam
hal ini serta merta hanya bertujuan:
1. Membantu pihak pemerintah, khususnya Mahkamah
Pelayaran dikaitkan dengan PP no.9 tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan
Kapal betapa pentingnya kode etik pelaut dan harus adanya tim panel.
2. Sebagai tanggung jawab
moral akan mutu profesi Perwira Pelayaran Niaga berdasarkan kode etik yang
sudah disepakati.
3. Pemahaman yang mendalam
akan kode etik, akan meningkatkan mutu SDM profesi PPN dalam melaksanakan
kegiatan pelayanan jasa profesi bagi pengguna jasa profesi.
4. Peningkatan mutu SDM
Pelaut berarti akan meningkatkan pula keuntungan para pengusaha dalam industry
terkait sebagai mitra PPN yang menggunakan jasa profesi.
Tentunya kiprah IKPPNI dalam upaya
peningkatan mutu SDM pelaut secara umum baik dari sisi peningkatan mutu
pendidikan maupun sisi mutu operasional praktek dilapangan tidak akan
terealisasi tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam industri maritim.
Oleh : Capt.Dwiyono Soeyono,M.Mar
IKPPNI – Jakarta, 07 Februari 2021