IKPPNI: SUATU UPAYA DEMI PENINGKATAN MUTU PELAUT PELAYARAN NIAGA -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI: SUATU UPAYA DEMI PENINGKATAN MUTU PELAUT PELAYARAN NIAGA

Ananta Gultom
07 Februari 2021

Pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 dihari yang sama, IKPPNI melakukan 2 (dua) hal sebagai upaya-upaya peningkatan mutu SDM Pelaut pelayaran niaga, antara lain:

1.       Zoom meeting dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

2.       Sosialisasi kode Etik Perwira Pelayaran Niaga kepada para perwira-perwira kapal dibawah manajemen PT.Pertamina Trans Kontinental.

Agenda zoom meeting dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diwakili langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bapak Wikan Sakarinto, adalah mempertanyakan status program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang sudah berjalan bagi beberapa sekolah tinggi pelayaran namun tertunda dikarenakan penghapusan Lembaga kementerian RISTEK DIKTI. Akibat dari penghapusan kementerian dimaksud, maka terjadi masa transisi penyesuaian banyak hal dalam tatakelola peraturan dan lain-lainnya termasuk dalam pelayanan publik. Salah satu dampak adalah terkatung-katungnya status RPL untuk penyetaraan ijazah ANT-II/ATT-II disetarakan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level-8 (S2) agar peruntukan mengajar sebagai dosen di politeknik pelayaran terpenuhi.

Bapak Wikan dalam klarifikasinya menjelaskan bahwasannya memang pihak Kemendikbud sedang bekerja keras untuk secepatnya merampungkan rancangan Keputusan Menteri tentang RPL, dan berterimakasih telah diingatkan oleh IKPPNI terkait kendala yang ada di lapangan dialami oleh para institusi pelaku Pendidikan tinggi vokasi Pelayaran. Ditegaskan pula bahwa keputusan pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Dirjen untuk menanda tangani SK RPL telah diberikan minggu yang lalu bagi para 400 pemohon RPL dari berbagai disiplin ilmu, dan berjanji secepatnya menuntaskan masalah ini. Di akhir zoom meeting, pak Wikan sebagai pejabat publik juga secara legowo menyampaikan maaf kepada publik atas ketidak nyamanan yang ada dan berterimakasih kepada semua pihak yang tetap semangat untuk memajukan pendidkan vokasi.

Hal kedua yang dilakukan IKPPNI dihari yang sama adalah melaksanakan sosialisasi KODE ETIK profesi Perwira Pelayaran Niaga (PPN) secara virtual kepada sebagian dari para Perwira-perwira Kapal aktif di lingkungan PT. Pertamina Trans Kontinental.

Kilas balik sejarahnya kode etik PPN ini, bahwa sejak tahun 2012 IKPPNI telah merintis memberlakukan kode etik bagi para anggotanya yang terpanggil untuk bergabung dalam organisasi tenaga ahli maritim dan tertuang dalam setiap Kartu Tanda Anggota aktif. Pada tahun 2019 pemerintah membuat Peraturan Pemerintah no.9 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Dalam pasal-pasal PPRI dimaksud, tertuang antara lain:

Pasal 43

(1)     Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan Kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.

(2)     Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran bertugas:

a.       meneliti sebab Kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan

b.       merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.

(3)     Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.

Atas dasar peraturan pemerintah yang dibuat tahun 2019 tersebut, ada 2 (dua) hal yang tidak disadari bahwa selama ini lembaga Kementerian Perhubungan sebagai induk pencetak profesi pelaut belum mengukuhkan kode etik seperti apa yang dimaksud berlaku bagi pelaut dan juga tambahan lagi bahwa yang dimaksud tim panel ahli belum ada.

Dengan inisiatif tim yang dibentuk dan dikoordinasi oleh pihak Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang bekerja kurang lebih 10 bulan, atas dasar kerangka konsep kode etik IKPPNI yang sudah ada sejak tahun 2012 dan diadopsi lalu disempurnakan, maka akhirnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 dikukuhkan oleh DirJen Perla KODE ETIK PELAUT PELAYARAN NIAGA. Di tanggal yang sama, disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara bahwa antara lain juga dibentuk Organisasi Profesi pelaut  yang diprakarsai oleh IKPPNI.

Secara verbal juga dimintakan oleh pihak DJPL agar IKPPNI berperan aktif untuk secepatnya mensosialisasikan kode etik yang sudah dikukuhkan. Atas dasar permintaan inilah maka IKPPNI melayangkan surat permohonan sosialisasi kode etik PPN kepada 3 instanasi, antara lain PT.Pertamina Trans Kontinental (PT.PTK), Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE-ONWJ) dan Polimarin, Semarang.

Komitmen untuk meningkatkan mutu SDM profesi PPN pertama kali ditunjukkan oleh pihak PT.Pertamina Trans Kontinental yang mana merespon dalam waktu singkat untuk segera bersama berkoordinasi melaksanakan sosialisasi kode etik PPN untuk kalangan internal para perwira kapal PT.PTK. Akhirnya koordinasi pelaksanaan sosialisasi kode etik terealisasi pada tanggal 3 Februari 2021. Dalam hal ini pihak PT.PTK menorehkan sejarah sebagai penyelenggara perdana dalam pelaksanaan sosialisasi kode etik PPN yang mana menandakan komitmen tinggi untuk mendukung program keselamatan pelayaran di Indonesia, dibawah ketua koordinator VP Operations Capt.Joko Pramono dari pihak PT.PTK. Perlu dicatat bahwa kegiatan sosialisasi kode etik ini juga mendapat restu dari pihak Perhubungan Laut, karena sebagai pembuka acara adalah Capt.Jaja Suparman yang mnejabat Ka-Subdit Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun peran proaktif IKPPNI dalam hal ini serta merta hanya bertujuan:

1.        Membantu pihak pemerintah, khususnya Mahkamah Pelayaran dikaitkan dengan PP no.9 tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal betapa pentingnya kode etik pelaut dan harus adanya tim panel.

2.       Sebagai tanggung jawab moral akan mutu profesi Perwira Pelayaran Niaga berdasarkan kode etik yang sudah disepakati.

3.       Pemahaman yang mendalam akan kode etik, akan meningkatkan mutu SDM profesi PPN dalam melaksanakan kegiatan pelayanan jasa profesi bagi pengguna jasa profesi.

4.       Peningkatan mutu SDM Pelaut berarti akan meningkatkan pula keuntungan para pengusaha dalam industry terkait sebagai mitra PPN yang menggunakan jasa profesi.

Tentunya kiprah IKPPNI dalam upaya peningkatan mutu SDM pelaut secara umum baik dari sisi peningkatan mutu pendidikan maupun sisi mutu operasional praktek dilapangan tidak akan terealisasi tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam industri maritim.

Oleh : Capt.Dwiyono Soeyono,M.Mar

 IKPPNI – Jakarta, 07 Februari 2021