Tidak Terima Final Report KNKT, Keluarga Crew MV. Nur Allya Adukan Lewat Ombudsman dan HAM -->

Iklan Semua Halaman

Tidak Terima Final Report KNKT, Keluarga Crew MV. Nur Allya Adukan Lewat Ombudsman dan HAM

Ananta Gultom
26 Februari 2021

foto: keluarga crew mv. nur allya walkout saat media release knkt 5 februari 2021


Setelah sekian lama sejak insiden hilangnya kapal MV. Nur Allya yang membawa muatan Nickel Ore pada 20 Agustus 2019 dari pelabuhan Sagea Ternate menuju Morosi Sulawesi akhirnya pada tanggal 5 Februari 2021 KNKT pun mengadakan Media Release Laporan Final Kecelakaan Tenggelamnya Kapal MV. Nur Allya.


Tidak terima pernyataan KNKT, keluarga crew walk out meninggalkan ruang KNKT ditengah berlangsungnya Media Release tersebut.


Penolakan keluarga crew seperti dinyatakan oleh salah seorang perwakilan keluarga Bp. Yoswar ( orang tua dari Taruna STIP yang melaksanakan Praktek Laut )  didasari atas semata-mata hasil Data digital tanpa dikuti pembuktian visual dengan alat robot yang dilengkapi Camera yang dinamakan Remotely Operated Vehicle system atau ROV.


Meneruskan sanggahan hasil Media Realese KNKT tersebut, keluarga crew melalui perwakilannya Bp. Yoswar pun melayangkan Aduan dan Tanggapan atas hasil Final Report KNKT ke Ombudsman dan HAM atas temuan beberapa kejanggalan dalam Final Report KNKT.


"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan keluarga kami yang hilang sampai KNKT dapat membuktikannya lewat bukti visual dengan menggunakan alat Remotely Operated Vehicle / ROV" tegas Yoswar dengan nada yang emosional.

"Lagipun, alat ROV yang dilengkapi camera untuk pekerjaan bawah laut bukanlah peralatan yang aneh, bahkan sudah lazim dipergunakan dalam survey2 bawah laut. Turunkan ROV untuk mengakhiri polemik ini !!" tambahnya yang disampaikan melalui wawancara langsung via Whatsapp.


Diakhir wawancarapun pihak keluarga memberikan salinan salinan Aduan / Tanggapan kepada eMaritim sebagai keseriusan keluarga dalam menuntut keadilan. (AG)

====

( Salinan Aduan download di https://drive.google.com/file/d/12gW7vxdPMfHiWN3WvMCyzdexjA6sxKPr/view?usp=sharing ) :

Final Report KNKT dapat di download di http://knkt.dephub.go.id/knkt/ntsc_maritime/Laut/2019/FINAL_KNKT.19.08.20.03_MV%20Nur%20Allya_R1.pdf

Kepada 

Yth. Ketua Ombudsman RI

Di Jakarta 



Perihal : 

KEBERATAN ATAS HASIL LAPORAN AKHIR KNKT – MV. NUR ALLYA



Dengan hormat,

Kami yang bertanda-tangan di bawah ini, YOSWAR, SE, beralamat  di Jl. Diponegoro No. 61 RT 056 RW 018, Singkawang, Kalimantan Barat, untuk dan atas nama keluarga kami, kru Kapal Cargo MV. Nur Allya,  dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Keberatan atas hasil Laporan Akhir KNKT No. 19.08.20.03 mengenai Laporan Investigasi Kecelakaan Pelayaran Tenggelamnya Nur Allya, karena tidak ada bukti otentik

  2. Adanya kejanggalan terhadap hasil investigasi sehingga hasilnya meragukan

  3. Mohon kepada Lembaga Ombudsman, Komnas HAM, Bareskrim meninjau kembali Laporan Akhir KNKT sebagaimana dimaksud di atas

Adapun beberapa kejanggalan yang terdapat dalam Laporan KNKT tersebut kami rangkum dalam 3 ( tiga ) subject sebagai berikut ;

  1. Pada saat persiapan keberangkatan kapal

  2. Pada saat diindikasikan kapal tenggelam

  3. Object penemuan bangkai kapal di dasar laut

Penjelasannya dapat kami sampaikan, 

  1. Pada saat persiapan keberangkatan kapal

  1. Surat Persetujuan Berlayar

  • Seluruh proses pemuatan, administrasi, kesiapan logistik kapal sudah dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga dapat dikatakan semua prosedur dan SOP telah dijalankan dengan baik. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar setempat No. AA.8/63/37/VIII/2019 ( KPP Weda ) tanggal 20 Agustus 2019

  1. Kualifikasi ABK ( Anak Buah Kapal ) dan Sertifikasi Kapal 

  • ABK sudah melakukan kegiatan pemuatan nickel ore menggunakan kapal yang sama berulangkali diperkuat dengan Statement dari Capt. Otto PT. GLS

  • SOP terkait pemuatan curah sudah dipahami oleh kru, berpedoman pada Manajemen Keselamatan Kapal No. GLS-S-24 ( Bab I.10. Hal 14. PROSEDUR OPERASIONAL PEMUATAN NICKEL ORE ) dan kapal dinyatakan ready for use serta telah memenuhi sertifikasi ( SMC ) yang diterbitkan oleh Kemenhub, Dirjen Hubla di Jakarta pada tanggal 28 April 2017 dan berlaku sampai tanggal 21 Desember 2021 ( ( I.6.8. Hal 9 )


  1. Point I.14.3 Hal. 81 Bab Telepon Genggam Awak Kapal

Hasil Pengecekan pada pihak otoritas ( Kantor Komunikasi dan Informasi ), diperoleh data bahwa semua telepon genggam yang dimiliki oleh awak kapal Log-off pada saat awak kapal meninggalkan Pelabuhan Sagea.  Jika melihat hal ini, ada sesuatu yang tidak beres sejak awal keberangkatan karena telepon genggam Log-Off serentak. Dalam kondisi normal, tidak adanya signal di lautan, tidak serta merta menimpa seluruh telepon genggam milik ABK secara serentak. Perlu uji TKP menggunakan Telepon Genggam, apakah dari Pelabuhan Sagea sampai tempat terduga tenggelam memang tidak ada signal handphone ?


  1. Pada Saat di-indikasikan Kapal Tenggelam

  1. Point I.11.1 ( Hal 18 ) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ( BNPP )

Tanggal 21 Agustus 2019, BNPP menangkap signal EPIRB ( Emergency Position Indicating Radiobeacon Station ), tetapi diabaikan dan dianggap False, hal ini diperkuat dengan statement KNKT  ( dari WA Handphone Call Center ) yang menyatakan bahwa dari informasi ship owner, EPIRB tanpa sengaja terkirim. Istilahnya “EPIRB False Alert” dan kapal sudah ditemukan sedang melakukan perbaikan di dekat Pulau Obi. 

Kesimpulan, didalam situasi pada tanggal tersebut :

  1. PT. GLS dan KNKT menyatakan bahwa Kapal Nur Allya dalam kondisi terdeteksi

b. BNPP mengabaikan signal EPIRB karena dianggal false, sehingga tidak melakukan survey lokasi

c. Ada pembiaran terhadap signal EPIRB karena dianggap false

d. Dimana peran perusahaan saat tidak ada komunikasi antara kapal dengan Head Office PT. GLS pada tanggal tersebut ?

2. Tanggal 23 Agustus 2019 ( Hal 19 ), dibentuk Posko SAR pencarian MV. Nur Allya

3. Operasi SAR dimulai dari tanggal 23 Agustus 2019 – 9 September 2019 ( -+ selama 17 hari ), dengan metode pencarian melalui laut, darat dan udara. Melibatkan Tim SAR Gabungan ( TNI, Polri, Basarnas, Bakamla, masyarakat nelayan dan unsur lainnya ). 

Dari hasil operasi tersebut ditemukan material yang diindikasikan milik MV. Nur Allya 

  1. Lifeboat yang pecah/ rusak sejumlah 1 pcs

  2. Lifebuoy sejumlah 1 pcs

  3. Fender Yokohama

  4. Tumpahan limbah oli kotor

(daftar temuan dan foto ada di  Hal 25 )

Kejanggalan  pada temuan property kapal :

  1. Tidak adanya temuan liferaft ( rakit penolong ) yang berfungsi mengembang secara otomatis saat kapal tenggelam. Sebagaimana diketahui, liferaft akan berfungsi mengembang otomatis dan terlempar dari kapal pada saat kapal tenggelam, dan pada halaman 8 disebutkan alat – alat keselamatan pada kapal MV. Nur Allya cukup memadai ( SOLAS III – Alat- alat keselamatan dan penempatannya )


  1. Tidak adanya tanda-tanda fisik kapal tenggelam dan saksi mata, serta ;

  • Tidak ada emergency call/ Distress signal ( selain EPIRB )

  • Tidak ada tumpahan BBM kapal ( diketahui kapal baru berangkat, sehingga BBM full tank. Karena full tank, seharusnya potensi BBM mencemari air laut sangat besar, karena saat kapal terbalik BBM akan keluar BBM berlimpah melalui lubang ventilasi pada tanki BBM ).

  • Tidak ada penemuan Liferaft, tertulis dalam rilis, ada 3 buah liferaft yang terpasang pada kapal  ( hal 8 )

  • Tidak ada penemuan Jasad kru selama masa pencarian 17 ( tujuh belas ) hari

  • Tidak ada penemuan komponen material milik ABK/ kapal yang berarti

  • Tidak ada tanda2 kapal tenggelam / tidak ada informasi melalui radio FM Marine Brand yang diterima pada kapal lain saat melintasi jalur tersebut. Pada saat kejadian tanggal 21 Agustus 2019 pukul 03.55 WIT, ada dua kapal yaitu MT. Chang Jiang ( kapal tanker Singapura ) dan KM Tatamilau ( Kapal penumpang Indonesia ) di seputar lokasi.

Mengacu tidak ditemukannya tumpahan BBM, sangat janggal. Karena dengan perbedaan massa jenis BBM dan air laut, serta kapal terbalik dalam waktu relative singkat sesuai laporan KNKT hal. 94-95, BBM kapal juga seharusnya semakin mudah tumpah dan mencemari permukaan air laut. Kondisi terbalik dalam waktu singkat juga seharusnya melontarkan berbagai komponen lain seperti liferaft dan material lainnya. Tetapi property tersebut tidak ditemukan. Temuan tumpahan limbah oli kotor, tidak ada hasil sampel-nya sampai saat ini. Bahkan cenderung mengarah ke bukan identic dari MV. Nur allya, tapi dari  limbah local setempat.

Pada Bab V.5 halaman 106 bab rekomendasi, tidak ada survey yang dilakukan oleh PT. Gurita Lintas Samudera, guna memperoleh data kerusakan dan kondisi konstruksi kapal serta sisa bahan bakar dan minyak pelumas yang ada. Tidak ada surevey menggunakan  ROV, sehingga tidak diketahui dampak/ kerusakan konstruksi kapal dan efek pencemaran lingkungan akibat BBM dan pelumas.

Point I.9.3 Kejadian Serupa

Ada sample 8 kapal yang diduga mengalami accident tenggelam seperti pada kejadian MV. Nur Allya, tetapi dari kecelakaan tersebut, tetap masih ditemukan awak kapal ( saksi mata ). Sebagian ABK hilang, sebagian ABK selamat. Pada kasus MV. Nur Allya semua ABK dinyatakan tewas di dalam kapal ( Hal 14 ).

3. Data AIS

Terdapat perbedaan data AIS dari KNKT dan keluarga. Data KNKT tertulis signal AIS terakhir terdeteksi tanggal 20 Agustus 2019, sedangkan data pencarian keluarga ditemukan tanggal 24 Juli 2019. Artinya kapal berlayar tanpa mengaktifkan AIS.

Bagaimana data bisa berbeda sedangkan bersumber dari aplikasi yang sama ( Marine Traffic ).


3. Object bangkai kapal dari hasil Side Scan Sonar

Temuan SSS di dasar laut, tidak adanya kemiripan sama sekali dengan MV. Nur Allya

  • Tidak ada tiang crane

  • Tidak ada cerobong asap

  • Tidak ada sekoci ( hanya ditemukan satu sekoci di darat, padahal ada 3 sekoci di kapal tersebut )

  • Gambar object kapal identic dengan kapal tanker ketimbang kapal cargo


Demikian kami sampaikan kejanggalan menurut kami, semoga dapat memberikan masukan kepada semua pihak, dan harapan kami untuk mengakhiri polemic ini adalah dengan menurunkan ROV.


Atas nama keluarga kru MV. Nur Allya




Tembusan :

  • KNKT

  • Bakamla / Kemenkopolhukam

  • Bareskrim Polri

  • Komnas HAM

  • DPR Komisi V

  • Keluarga kru