Indonesia Berhasil Masuk ke Kategori White List Tokyo MOU -->

Iklan Semua Halaman

Indonesia Berhasil Masuk ke Kategori White List Tokyo MOU

05 Mei 2021


Masyarakat maritim Indonesia merayakan keberhasilan Indonesia masuk ke kategori white list Tokyo MOU, yang merupakan pengakuan atas compliance kapal- kapal Indonesia terhadap aturan dan konvensi IMO di pelabuhan- pelabuhan negara anggota Tokyo MOU. Artinya kapal-kapal tersebut sudah dianggap baik di setiap pemeriksaan Port State Control dari negara-negara anggota Tokyo MOU. 


Berita baik ini pertama kali kami terima dari BKI yang mengekspresikan sukacita dan rasa syukur atas anugerah hasil kerja yang didapat. Hal tersebut bisa dipahami karena Menteri Perhubungan pada tabun 2018 mengeluarkan edaran bernomor KP 249 Tahun 2018 yang menunjuk BKI untuk menjadi pelaksana survey kapal dan sertifikasi statutoria kapal kapal Indonesia yang akan keluar negeri. Artinya andil BKI ada dan memiliki dasar dalam meningkatkan performa kapal-kapal Indonesia yang keluar negeri, maka wajar jika BKI turut bersuka cita. 


Selanjutnya ada rekan-rekan ships owner yang kapalnya banyak keluar negeri. Mereka mengucapkan syukur karena bagaimanapun juga objek dari IMO, atau Tokyo MOU adalah kapal. Dan apresiasi kepada negara anggota IMO atau anggota Tokyo MOU pasti tidak lepas dari peran penting para pemilik kapal dan pelautnya. 


Selanjutnya jika kita berbicara peran pelaut dalam sukses negara mencapai standarisasi pelayaran yang lebih baik tentu hal yang wajar. Pelaut dan kapal adalah ikon utama dari semua yang ada didalam ekosistem industri logistik dunia, sayangnya peran pelaut sering tidak terlihat. 


Harus diingat, IMO ada karena adanya kegiatan pelayaran, bukan sebaliknya. Jadi para pelaut Indonesia yang bekerja dikapal berbendera merah putih memiliki kontribusi sangat signifikan terhadap keberhasilan ini, karena merekalah yang langsung menghadapi PSCO dinegara- negara tempat kapal mereka sandar. 


Dari unsur negara, keberadaan Flag State sebagai badan yang menjadi naungan semua kapal niaga yang ada di negara tersebut menjadi krusial dan tetap sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan standarisasi dari organisasi dunia. IMO sendiri dalam laman resminya mengatakan bahwa The primary  responsibility for ship's standards rests with the flag state. But Port State Control provides safety nets to catch the sub standard ships 


Di Indonesia Ditkapel bertugas sebagai fungsi Flag State didalam Ditjen Hubla, dan mereka memiliki instrumen sertifikasi dan inspeksi yang dilakukan oleh Marine Inspectornya. 


Fungsi inspeksi ini terbatas kepada kapal Indonesia, baik yang melayari rute lokal ataupun internasional. Fungsi inspektor PSC ada dibawah Direktorat KPLP yang memeriksa kapal asing yang memasuki pelabuham Indonesia. 


Sementara beberapa negara memberikan inspektor mereka dengan fungsi ganda, yang paling dekat adalah Australia. Dimana inspektor dari flag state juga melakukan inspeksi kapal-kapal asing dalam tugas sebagai PSCO. 


Hal ini berfungsi baik, karena selain menjaga standar kapal-kapal lokal, mereka juga menjadi orang yang paling mengetahui standarisasi internasional dari kapal-kapal asing yang datang ke pelabuhannya. Dengan begitu, apabila ada praktek yang lebih baik dari kapal asing, bisa diadopsi kepada kapal-kapal lokal dalam rangka peningkatan kualitas. Selain itu mereka juga bisa berfungsi sebagai surveyor professional lainnya dibidang pelayaran. 


Hanya perlu mengganti baju, maka selain ilmu yang didapat tentu ada benefit kepada institusi para inspektor tersebut. 


Yang terakhir tentu peran KPLP yang menjalankan peran Port State Control di Indonesia. Ditjen Hubla dalam rangka akselerasi keberhasilan Indonesia menembus White List Tokyo MOU menerbitkan Surat Edaran nomor SE Dirjen Hubla nomor UM. 003/11/8/DJPL-18 yang menyatakan tentang Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Keluar Negeri. Dimana pada poin 1.a.2  surat edaran tersebut  menyatakan Pemeriksaan Kapal Dilaksanakan Oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama Pejabat Pemeriksa Kelaik Lautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO). 


Beda negara beda implementasi, dengan tujuan agar kapal-kapal bendera negara bisa masuk dalam kategori yang baik dari setiap standarisasi yang diikuti. Pada hakekatnya PSC dibentuk agar bisa membantu kapal-kapal dari negara anggota yang ikut dalam regional agreement seperti Tokyo MOU atau IMO untuk cepat mencapai standar yang disepakati, tapi umumnya mereka tidak melakukan inspeksi atas kapal negaranya sendiri atas nama PSC negara tersebut. 


Beberapa mantan pejabat yang kami hubungi, diantaranya Capt Bobby R Mamahit  berpendapat bahwa; pemberlakuan harmonisasi dimana Marine Inspektor (untuk kapal lokal) bisa difungsikan sebagai PSCO (untuk kapal asing) akan semakin cepat meningkatkan kualitas para inspektor, kapal dan pelaku dunia pelayaran Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena ketinggalan Indonesia dalam banyak hal bisa diperbaiki dengan cara mentransformasikan hal yang baik dari kapal-kapal asing. 


Sekali lagi kita ucapkan selamat kepada;

1. Para Pelaut Indonesia, 

2. Pemilik kapal Indonesia didalam INSA, 

3. Flag State, 

4. BKI sebagai RO dari pemerintah, 5. Dan tentunya KPLP dalam tugas khususnya membantu kapal Flag State menjadi lebih baik dimata Internasional. 


Inilah keberhasilan semua pihak yang bahu membahu dalam usaha mengibarkan kembali bendera merah putih di semua samudera.