Hubungan Etika dan Sociopreuneurship Maritim (The Relationship of Ethics and Maritime Sociopreuneourship) -->

Iklan Semua Halaman

Hubungan Etika dan Sociopreuneurship Maritim (The Relationship of Ethics and Maritime Sociopreuneourship)

14 Januari 2022


Oleh Dr.Muchsin Mansyur S.Pel SH MH


Menyambut Satu Dasawarsa IKPPNI (Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia)


Dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disebutkan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum“, maka atas konsekuensi logisnya adalah bahwa setiap tindakan haruslah mempunyai regulasi atau landasan hukum. Terlebih lagi jika tindakan tersebut adalah tindakan aparatur negara. Suatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. 


Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Keberadaan kode etik Profesi Perwira Pelayaran Niaga (PPN) bertujuan agar suatu profesi Perwira Pelayaran Niaga dapat dijalankan dengan profesional dengan motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta beragumentasi secara rasional dan kritis serta menjujung tinggi nilai-nilai moral.


Kode Etik Perwira Pelayara Niaga dalam menjalankan tugasnya harus berpegang teguh pada kode etik profesi Perwira Pelayaran Niaga  yang merupakan seluruh kaedah etika dan moralnya. 


Dalam melaksanakan tugasnya profesi Perwira Pelayaran Niaga  harus diawasi oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Perwira Pelayaran Niaga, karena pengawasan ini sangat diperlukan agar tidak mengabaikan keluhuran dan martabat profesinya sebagai Perwira Pelayaran Niaga . 


Indonesia dikenal sebagai negara bahari (maritim) yang memiliki pelaut yang gagah, tangguh dan handal dalam memberikan kontribusi perekonomian bangsa yang salah satunya melalui transportasi laut atau (Pelayaran Niaga) yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Bahwasannya secara umum bagi Profesi Perwira Pelayaran Niaga (PPN) di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dan dalam mengamalkan keterampilan dan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimibingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa serta tetap melaksanakan hak dan kewajiban yang timbul dalam Keselamatan Pelayaran secara profesional. Dalam pengabdiannya, PPN secara umum mengamalkan keterampilan dan keahliannya berpegang teguh kepada “Kode Etik Pelaut Niaga” dan secara khusus sudah seharusnya selalu menjungjung tinggi sumpah/janji sebagai Perwira Pelayaran Niaga . 


Dalam pengabdian profesi, seorang pelaut harus berpegang teguh kepada satu ikatan moral norma-norma inti atau Kode Etik. Adapun kode etik umum bagi PPN terdiri dari: Agung;  Tulus; Ksatria; dan   Prima. 


Maka bagaimana peran penting Perwira Pelayaran Niaga dalam pembangunan dan bertambahnya ekonomi baik suatu negara atau pun dunia , khususnya kita sebagai negara kepulauan tentu peran pelaut hadir sebagai terdepan sebagai nadi bergeraknya ekonomi itu tumbuh. 


Berdasarkan teori ekonomi, jika pada suatu perusahaan dalam suatu pasar bebas yang menggunakan sumber daya yang langka atau faktor produksi (tenaga kerja, Sumber Daya Alam ,bahan  baku, dan modal dalam rangka menghasilkan barang dan jasa (output). 


Permintaan atas barang tersebut ditentukan oleh preferensi konsumen untuk memilih diantara barang  yang tersedia dengan tujuan untuk memaksimalkan kepuasan dari preferensinya yang disebut utility maka disitulah peran  pelaut hadir diantara GAP kebutuhan  untuk menggerakan kebutuhan. 


Etika memberikan berbagai pertimbangan selain pertimbangan bersifat ekonomi dengan berbagai alasannya, termasuk kebenaran, keadilan , nilai-nilai diluar ekonomi aturan dan role yang dibangun dari culture bermartabat suatu entitas bangsa. 


Justifikasi atas suatu perkembangan pasar dalam ekonomi maritim adalah sesuatu yang tidak dipungkiri begitu pesat pertumbuhannya dan juga tidak terlepas karena teknologi dalam maritim terus tumbuh dan berkembang , antara lain untuk memperoleh keuntungan sebagai tujuan bisnis,  selain itu organisasi bisnis maritim berupaya mendorong terjadinya kemakmuran untuk seluruh masyarakat. Untuk itu perlu diciptakan suatu kondisi agar aktivitas bisnis bermanfaat bagi masyarakat. Aturan itu mencakup ketaatan terhadap pengendalian moral minimal untuk mencegah pencurian, kecurangan, dan sejenisnya. 

Pemerintah seharusnya benar-benar melihat dan mendorong hal kompetitif dalam mensupport bisnis ekonomi maritim bagi anak bangsa agar mudah untuk memanfaatkan pasar yang ada dan turut andil membangun bangsa juga masyarakat secara luas.


Pemerintah berperan untuk menciptakan aturan main yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha , oleh para Perwira Pelayaran Niaga , oleh masyarakat dalam membuat keputusan terutama yang menyangkut pertumbuhan ekonomi dari sektor maritim. 


Tugas untuk menjaga agar aturan main benar-benar dipatuhi tidak hanya diserahkan pada pemerintah, melainkan juga kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya. Ketika ilmu ekonomi digunakan untuk membuat kebijakan publik maka harus juga digunakan nilai-nilai yang bersifat nonekonomi khususnya etika. 


Untuk Itu begitu pentingnya angkutan laut  dalam geografis indonesia khususnya, namun moda tersebut tentu tidak dapat melepaskan dari peran penting Perwira Pelayaran Niaga baik ; di Kapal, di Pelabuhan , di daerah faktor produksi bahkan di perusahaan pelayaran dan tentunya instansi pemerintah terkait. 


Namun dari semua aspek penting tersebut diatas bahwa etika adalah hal yang melandasi paling utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kepastian usaha khususnya berkembangnya maritim Indonesia, dan untuk  itu bersegeralah para Perwira Pelayaran Niaga Indonesia bersatu dibawah marwah Kode Etik yang satu dalam panji IKPPNI (Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia)