Ini Yang Harus Diketahui Jika Pelaut Bekerja Diatas Kapal Yang Berlayar Di Perairan Rawan Konflik -->

Iklan Semua Halaman

Ini Yang Harus Diketahui Jika Pelaut Bekerja Diatas Kapal Yang Berlayar Di Perairan Rawan Konflik

14 Januari 2022


Penyanderaan sebuah kapal LCT bernama Rwabee dimana diatasnya ada seorang pelaut Indonesia bernama Surya Hidayat pada tanggal 7 Januari 2022 oleh milisi Al Houthi di Yaman mengingatkan kita semua agar pelaut Indonesia sebaiknya diberikan pemahaman tentang resiko dan bahaya bekerja diatas kapal yang berlayar di area beresiko tinggi.


Area pelayaran tersebut sangat beresiko terhadap keselamatan dan jiwa pelaut dikarenakan;

1. Tensi militer di area tersebut yang meningkat

2. Adanya agresi militer

3. Perompakan/ bajak laut

4. Perang


Perlu diketahui apakah pelaut-pelaut Indonesia bekerja diatas kapal yang sudah dilindungi dengan agreement IBF dan TCC. Karena apabila ada perlindungan dari perjanjian tersebut, maka pemilik kapal harus memberitahukan jika kapalnya akan berlayar ke daerah-daerah yang memiliki potensi bahaya seperti disebutkan diatas. Atau jika memang kapal tersebut rutin melayari daerah-daerah tersebut, maka sebelum dilakukan pengikatan kontrak dengan pelaut hal tersebut sudah harus diinfokan.


Dengan perlindungan dari Agreement IBF dan TCC, maka pelaut memiliki beberapa hak sebagai berikut ;

1. Hak untuk tidak ikut berlayar ke daerah tersebut dan biaya repatriasi tetap ditanggung perusahaan. Artinya si pelaut bebas menolak untuk tidak ikut berlayar dengan kapalnya.

2. Berhak atas kompensasi (minimal 2 kali lipat) apabila terjadi cacat atau meninggal yang diakibatkan kapal berlayar ke daerah beresiko tinggi.

3.Berhak untuk mendapat bayaran bonus senilai 100% dari gaji pokok selama kapal berada didaerah beresiko tinggi, dengan minimum pembayaran untuk 5 hari (contoh; apabila kapal hanya berada disana 2 hari, pembayaran dihitung 5 hari)

4.Berhak untuk menerima atau menolak penempatan diatas kapal yang beroperasi didaerah beresiko tinggi tanpa ada sangsi kehilangan pekerjaannya atau sangsi finansial lainnya.


Apa itu IBF dan TCC agreement ?

IBF singkatan dari International Bargaining Forum dibentuk pada 2003, sedangkan TCC singkatan dari Total Crew Cost


Simpelnya IBF adalah sebuah forum dimana ITF sebagai wakil pelaut  dan JNG (Join Negotiation Group) sebagai perwakilan pemilik kapal (pemilik perusahaan di bidang maritim lainnya) bisa melakukan negosiasi mengenai gaji pelaut dan kondisi lainnya untuk pelaut-pelaut yang bekerja dan membutuhkan perjanjian khusus.


Untuk mengetahui lebih detail, silahkan rekan-rekan pelaut mencari referensi di internet, lewat organisasi profesi ataupun serikat pekerja masing-masing