IKPPNI: PROSEDURE PENANGANAN KELUHAN PELAUT DIATAS KAPAL -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI: PROSEDURE PENANGANAN KELUHAN PELAUT DIATAS KAPAL

Ananta Gultom
01 Mei 2022


Tanggal 1 Mei telah ditetapkan merupakan hari buruh sedunia atau dikenal dengan may day. Peringatan hari buruhtelah diinisiasi lebih dari 130 tahun yang lalu, sejak tahun 1889, dimana federasi internasional dari kelompoksosialis dan serikat buruh menyepakati sebagai hari untuk menggalang solidaritas di kalangan pekerja. 


Juga dalamrangka mengenang tragedi haymarket riot atau kerusuhan haymarket yang terjadi di Chicago, Illinois, AmerikaSerikat, karena Haymarket riot adalah tragedi kekerasan yang melibatkan polisi dan massa buruh yang tengah berunjuk rasa di Chicago pada 4 Mei 1886. Munculnya hari buruh sedunia tentunya tidak lepas dari masalahkeluhan hak-hak pekerja yang disuarakan untuk diperhatikan.


Demikian pula dengan pertimbangan Pelaut dalam perjalanan sebagai bagian dari pekerja kunci tingkat Internasional dikarenakan sifat-sifat kekhususan aturannya, maka Pelaut dihadiahkan pilar hukum yang telahdibuat tahun 2006 untuk melindungi hak-hak Pelaut tertuang dalam Konvensi Pekerja Maritim(Maritime LabourConvention-2006)


Dua hal dasar peraturan konvensi International Maritime Organization (IMO) yang harus difahami terkait prosedur penanganan keluhan/komplain kru kapal adalah International Safety Management code (ISM-Code) dan Maritime Labour Convention 2006 (MLC-2006). 


Dalam ISM CODE elemen nomor lima menyatakan bahwa perusahaan dalam buku panduan Sistim Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS) harus memuat pernyataan yang jelas berkenaan kewenangan Nakhoda. 


Dalam kebijakan dokumen SMS harus dinyatakan bahwa Nakhoda (Master) memegang overriding authority dan bertanggung jawab untuk mengambil keputusan-keputusan terkait keselamatan, keamanan dan pencegahan pencemaran, dan meminta arahan dari perusahaan untuk menyampaikan masalah-masalah yang mungkin berdampak kepada kesehatan, keamanan dan keselamatan kapal dan kru.

Selanjutnya baca download lampiran disini ..

oleh: Capt. Dwiyono S ( Praktisi Maritim)

Cimahi, 01 Mei 2022