SYAHBANDAR YANG KOMPETEN -->

Iklan Semua Halaman

SYAHBANDAR YANG KOMPETEN

Ananta Gultom
19 Mei 2022

 Oleh: Dwiyono.S. – Perwira Pelayaran Niaga.

Jakarta, 18 Mei 2022.

https://web.facebook.com/111834447310650/posts/serahkan-kepada-ahlinya-jangan-nekad-berfatwa-tanpa-ilmu-berbicara-agama-tanpa-i/148363900324371/?_rdc=1&_rdr


Seberapa besar angka kecelakaan laut yang pernah ada saat kapal-kapal lepas berlayar, sandar, beroperasi bongkar/muat di lingkungan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus baik di area anjungan-anjungan lepas pantai dengan standar swasta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam sejarah perjalanan catatan keselamatan pelayaran maupun marine terminal onshore?


 Dari data yang ada, angka kecelakaan dapat dikatakan minim. Mengapa dapat demikian? Karena pimpinan terminal-terminal laut tersebut kompeten dengan latar belakang disiplin Pendidikan (ilmu), pelatihan, memiliki pengalaman yang sesuai dalam bidangnya dan meiliki pengetahun yang tepat dalam menjalankan tugasnya. 


Tugas seorang marine terminal leader (Marine Terminal Manager/Superintendent) mirip dengan tugas syahbandar, memastikan keseluruhan kegiatan kapal di terminal mulai saat tiba hingga berangkat, sarana prasarana, perijinan-perijinan, infrastuktur, lingkungan dan seluruh aspek terkait laik operasi maritim niaga.


(Catatan: Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS adalah pihak yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia).


What is competence? 

Competence can be described as the combination of training (as well education), skills (and expert), experience and knowledge that a person has and their ability to apply them to perform a task safely. Other factors, such as attitude and physical ability, can also affect someone's competence.

https://www.hse.gov.uk/competence/what-is-competence.htm


Kunci kombinasi kompetensi dapat dijabarkan terdiri dari kemampuan individu yang:

Terlatih dan terdidik, 

Terampil dan ahli, 

Berpengalaman, dan;

Berpengetahuan sesuai bidang ilmu;

untuk memiliki kapasitas menerapkan dalam pelaksanaan tugas.


Terlatih dan terdidik menjadi syarat mutlak kompetensi. Seorang militer profesional terlatih terdidik dari angkatan darat akan jadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang handal dalam memberikan arahan anak buahnya. 


Namun apakah bila KSAD dipegang oleh individu yang berlatar belakang ilmu militer angkatan udara akan tercapai untuk memberikan perintah yang tepat? Tentunya tidak akan tercapai, karena berbeda bidang kompetensi dalam disiplin ilmunya.


Terampil dan ahli merupakan syarat juga dalam kompetensi. Pembuktian kualifikasi terampil dan ahli secara umum tentunya dibakukan dengan sertifikat tenaga ahli atau sertifikat tenaga terampil, sesuai disiplin ilmu saat proses pelatihan dan Pendidikan.


Pengalaman sebagai praktisi sesuai bidang ilmunya dalam definisi diatas menjadi salah satu persyaratan kompetensi. Ada pepatah yang berbunyi: “Pengalaman adalah Guru terbaik” (” Experience is the best teacher”).


Segudang pengalaman seorang bidan, tentunya tidak dapat dijadikan dasar kompeten dalam bidang arsitek. Karena memang seorang bidan berpengalaman hanya dapat dikatakan menjadi guru terbaik dalam bidang ilmu kebidanan.


Bagaimana dengan persyaratan kompeten yang terakhir tentang berpengetahuan sesuai bidang ilmu (ahlinya)? Berpatokan kepada pepatah juga, ada pepatah yang mengingatkan kita dengan kalimat: “Serahkan pada ahlinya”


Serahkan jabatan kepada yang mampu atau kompeten. Jika menyerahkan urusan, kepemimpina, tugas, atau sebuah masalah bukan pada ahlinya, maka tunggulah kehancuran atau kekacauan. 


Kata-kata yang ditekankan adalah “ahlinya” (bukan “keterampilannya”). Jadi minimal 4 persyaratan kompeten diatas sudah akan sangat mumpuni untuk membentuk seorang professional yang kompeten dalam bidangnya untuk memangku amanah suatu jabatan.


Mengapa topik syahbandar? Ada kepentingan apa dengan syahbandar dalam tatanan tatakelola keselamatan pelayaran niaga? 


Sulit disangkal bila ada pernyataan bahwa pelabuhan laut adalah gerbang ekonomi niaga negara, karena melalui gerbang niaga itulah berpangkalnya keselamatan jiwa manusia, keselamatan kapal, keselamatan lingkungan kerja, kesalamatan barang-barang di laut. 


Bila gerbang-gerbang kritikal itu tidak dijabat dan dijaga oleh para syahbandar yang mumpuni seperti contoh KSAD yang kompeten seperti ilustrasi diatas, maka sumber gerbang ekonomi terancam. 


Karena keselamatan jiwa, kapal, barang dan lingkungan kerja tidak terjaga, tidak terkawal dan dalam mara bahaya. Ilmu keselamatan kerja (kegiatan) adalah kunci produktifitas ekonomi yang sehat.


Sudah banyak aturan negara yang sangat baik untuk mengawal jalannya tatakelola keselamatan pelayaran niaga dengan mengharuskan pejabat-pejabat syahbandar memiliki profesionalisme dan kompetensi yang tepat. 


Tidaklah perlu satu persatu dikupas, karena sudah sangat mudah mendapatkan referensi di jaman media online ini. Namun yang perlu dipertanyakan adalah, bagaimana ketaatan para pemangku kebijakan melaksanakan titah peraturan negara yang sudah baik tersebut?


Coba kita kaji cukup satu undang-undang saja sebagai contoh tentang apa itu syahbandar dalam undang-undang nomer 17 tahun 2008 tentang Pelayaran cukup dengan satu pasalnya.


BAB XI – SYAHBANDAR, Bagian Kesatu: Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar (Pasal 207)

(1) Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.

(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran.


Dalam butir (1) diatas, kompetensi apa yang diperlukan untu kmelaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan? Sudahkah syarat-syarat kompetensi profesionalisme dipenuhi?


Bagaimana dengan butir (2) diatas? Parameter kompetensi apa yang sudah diberlakuan untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan?


Bila memang kajian sederhana diatas hanya dengan satu referensi pasal undang-undang saja memang sudah ditaati sepenuhnya, namun mengapa peningkatan kecelakaan di laut justru meningkat tiga kali lipat dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir? ( https://www.emaritim.com/2021/07/kecelakaan-kapal-di-indonesia-meningkat.html )

Dalam butir (3), bila Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran dan sudah tepat guna dan taat UU, namun kenapa bencana kenaikan angka kecelakaan tetap terjadi? 


Apa yang harus di evaluasi: Peraturannya, syahbandarnya atau yang berwenang melaksanakan peraturan dan mengangkat pejabat syahbandarnya?


Namun, mengapa dalam tata kelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus baik di area anjungan-anjungan lepas pantai dengan standar swasta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam sejarah perjalanan catatan keselamatan pelayaran maupun marine terminal onshore, mengapa mereka bisa meminimalisir angka kecelakaan laut di area mereka? Mutu standar tatakelola keselamatan pelayaran mereka lebih baikkah?


Tentunya masyarakat pemangku kepentingan dalam dunia pelayaran niaga dan juga masyarakat pengguna jasa maritim niaga perlu penjelasan tuntas dari pihak pemangku kebijakan yang “BERKOMPETEN” untuk tampil sebagai bagian dari tugas pelayanan publik yang baik, agar keselamatan WNI terjamin dalam sektor transportasi laut khususnya.


SAFETY IS PRIORITY and who is the expert (competent) in merchant maritime sector to sit as a Harbour Master to guard, serve and grant the public safety at sea? ( Capt. DS)