ilustrasi foto : kapal MMEA Malaysia |
Malaysian Maritime Enforcement(MMEA) melaporkan telah menahan dua kapal ikan lokal di dekat selatan Pulau Tinggi Malaysia pada pukul 11 pagi tanggal 20 Maret.
Pemilik kapal telah melanggar syarat-syarat lisensi dengan memodifikasi tangki minyak dan menambahkan ruang tambahan pada kapal, kata MMEA Mersing Zone Comm Maritime Suhaizan Saadin.
Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh tim patroli MMEA selama Operasi Jaksa/Operasi Mardof Barat, dan seluruh 11 awak kapal termasuk Nakhoda, adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 25 hingga 44 tahun.
Kapal-kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Teluk Gading dan diserahkan kepada petugas investigasi MMEA untuk tindakan lebih lanjut.
Kasus ini saat ini sedang diselidiki atas pelanggaran Pasal 8 (b) dari Undang-Undang Perikanan Malaysia 1985, yang berkaitan dengan pelanggaran syarat-syarat lisensi yang sah. (AG)