MPA SINGAPORE 2023: PEDOMAN BARU PENCEGAHAN POLUSI SELAMA OPERASI BUNKER -->

Iklan Semua Halaman

MPA SINGAPORE 2023: PEDOMAN BARU PENCEGAHAN POLUSI SELAMA OPERASI BUNKER

Ananta Gultom
25 Maret 2023

 


Pedoman ini bertujuan untuk mencegah polusi selama operasi pengisian bahan bakar di Pelabuhan Singapura. Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Marine Port No. 13 tahun 2019.


Tumpahan minyak selama operasi pengisian bahan bakar sering disebabkan oleh kelalaian dalam prosedur yang dapat dihindari jika tindakan pencegahan yang diperlukan diambil. Oleh karena itu, semua kapal yang memasok dan menerima bahan bakar di Pelabuhan Singapura diingatkan untuk mengikuti pedoman yang direvisi yang tercantum di Lampiran A, serta pemeriksaan yang terdaftar di Lampiran B, sebelum dan selama operasi pengisian bahan bakar.


Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) ingin menarik perhatian kapten kapal dan operator kapal pengisi bahan bakar pada Peraturan 7 tentang Pencegahan Polusi Laut yang melarang pembuangan minyak dan campuran berminyak dari kapal. Setiap pembuangan minyak atau campuran berminyak dari kapal Singapura ke bagian laut manapun, atau dari kapal manapun ke perairan Singapura, dianggap sebagai pelanggaran. Kapten, pemilik, dan agen kapal akan bertanggung jawab atas denda tidak kurang dari $1.000 dan tidak lebih dari $1 juta, atau penjara selama tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya.


Dalam hal terjadi insiden terkait operasi pengisian bahan bakar, termasuk polusi minyak pengisian bahan bakar, segera laporkan ke Pusat Kontrol Keselamatan Maritim (Tel: 6325-2488/2489, VHF Ch 07).


Untuk pertanyaan terkait surat edaran ini, harap hubungi Capt Andrew Leong (Tel: 6325 2478, email: andrew_leong@mpa.gov.sg) atau Pusat Kontrol Keselamatan Maritim MPA (Tel: 6325 2488/2489, email: pms@mpa.gov.sg).


FULL COPY PORT MARINE CIRCULAR No.6 of 2023 bisa dilihat disini .

sumber: mpa.gov.sg