Pemerintah Umumkan tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Umumkan tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Ananta Gultom
13 Maret 2023

 

Ilustrasi foto: anakteknik.co.id

Pemerintah Indonesia mengumumkan pedoman baru untuk mendorong perusahaan minyak dan gas untuk memasang fasilitas penerapan teknologi Carbon Capture atau Carbon Capture Storage (CCS) / Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia di tempat kerja mereka.


Aturan itu tertuang dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.


Peraturan baru yang diumumkan pada 2 Maret 2023 lalu, mendorong pengembangan penangkapan karbon tetapi tidak mewajibkannya.


Kredit karbon akan digunakan untuk memberikan insentif finansial bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam proses CCUS.


Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi emisi di dalam negeri dan meningkatkan produksi minyak dan gas dalam negeri.


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM mengatakan “Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi”.


Pemerintah juga telah meminta proposal terperinci dari perusahaan minyak dan gas tentang bagaimana mereka akan menerapkan teknologi penangkapan karbon.


Indonesia adalah salah satu penghasil emisi CO₂ terbesar di dunia dan pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mencapai emisi net-zero pada tahun 2060. ( AG)