Massa Dokter, Apoteker dan Bidan Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law -->

Iklan Semua Halaman

Massa Dokter, Apoteker dan Bidan Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ananta Gultom
08 Mei 2023


Massa yang terdiri dari dokter, apoteker, dan bidan menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (8/5/2023) sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 


RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan dan penurunan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat.



Melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Salah satu tujuannya adalah agar para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin. Pasal-pasal perlindungan hukum yang baru diusulkan oleh pemerintah, di antaranya adalah perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.



Namun, aksi demonstrasi tersebut menuntut agar pembahasan RUU Kesehatan segera dihentikan. Salah satu alasan tuntutan tersebut adalah dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU yang akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat. 


Selain itu, RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien karena risiko kriminalisasi yang dapat dihadapi. 


Masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis sehingga menyamakan semua hal tersebut dalam suatu persepsi yang dapat menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. 


Bahkan, RUU Kesehatan dapat memberikan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara pada tenaga kesehatan jika terbukti melakukan kelalaian medis.



Sebelum membahas lebih lanjut mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law, perlu dipahami terlebih dahulu tentang apa itu Omnibus Law. Omnibus Law merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mempermudah regulasi usaha dan investasi di Indonesia. 


Kebijakan ini mengintegrasikan beberapa aturan hukum yang berbeda dalam satu undang-undang yang lebih komprehensif. Dengan adanya Omnibus Law, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.



RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan bagian dari Omnibus Law yang disusun untuk membentuk sistem kesehatan nasional yang lebih baik. RUU ini terdiri dari 478 pasal dan diusulkan untuk mengubah beberapa undang-undang terkait kesehatan.