Akhirnya Keluarga Pelaut Berhasil Terima Asuransi SGD 225.000 -->

Iklan Semua Halaman

Akhirnya Keluarga Pelaut Berhasil Terima Asuransi SGD 225.000

Ananta Gultom
08 Juni 2023

 


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga seorang pelaut yang meninggal saat bekerja di kapal Singapura. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas mereka.



Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel Maltus Jackline K menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Juni 2021, kita kehilangan seorang pelaut bernama Albiner Hamonangan, warga negara Indonesia, yang meninggal dunia saat bekerja di kapal berbendera Singapura.



Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh keluarga almarhum, KBRI di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia (PWNI) turut berperan aktif dalam memastikan bahwa hak-hak keluarga terpenuhi. Sebagai dasar hukum, kita mengacu pada perjanjian kerja laut yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera, yaitu Singapura. KBRI Singapura telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk menyelesaikan hak-hak almarhum.



Dilansir dari media Okezone.com diberitakan setelah koordinasi yang cermat dan melalui proses yang teliti, disepakati bahwa keluarga almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau sekitar Rp2,4 miliar. Dana tersebut akan diserahkan kepada istri dan anak almarhum.



Untuk melaksanakan penyerahan hak ini, pada tanggal 29 Mei 2023, para pihak yang terkait berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, ruang pertemuan DitKapel. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan penyerahan bank draft asuransi atas nama almarhum kepada keluarga sebagai penerima hak.



Proses penyerahan bank draft asuransi kepada keluarga sebagai penerima hak berjalan dengan lancar dan tertib. Acara ini disaksikan oleh perwakilan KBRI Singapura, Kementerian Luar Negeri, dan pengurus Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) serta Persatuan Pelaut Indonesia (P3I).



Kementerian Perhubungan mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Singapura, Kementerian Tenaga Kerja Singapura, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan hak-hak almarhum. Mereka berkomitmen untuk terus memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri.


Baca berita sebelumnya PROSES PANJANG PERJUANGAN HAK PELAUT https://www.emaritim.com/2023/05/proses-panjang-perjuangan-hak-pelaut.html?m=1