Coast Guard Indonesia. Bukan Masalah Maunya Siapa, Tapi Masalah Kemajuan Ekonomi Bangsa -->

Iklan Semua Halaman

Coast Guard Indonesia. Bukan Masalah Maunya Siapa, Tapi Masalah Kemajuan Ekonomi Bangsa

22 Juni 2023
Photo: Humas Ditjen Hubla



Sejak Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran mengamanahkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard, sampai hari ini bentuk Coast Guard yang diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia belum ada. UU 17 menegaskan bahwa Coast Guard harus terbentuk paling lama 3 tahun sejak UU tersebut diundangkan yang berarti adalah ditahun 2011 sudah harus jadi. Tidak adanya kelanjutan pembentukan Coast Guard masih menjadi pekerjaan rumah terbesar Indonesia dalam usahanya memajukan dunia maritim dan memberikan rasa nyaman kepada usaha angkutan perairan lokal.


Alih-alih membuat aturan turunan pembentukan Coast Guard sesuai amanah UU 17 tahun 2008, Indonesia menerbitkan aturan lain lewat UU no.32 pada tahun 2014.


Tepat pada 17 Oktober Tahun 2014, atau 3 hari sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri jabatannya, Indonesia menerbitkan UU no.32 Tentang Kelautan yang melahirkan Bakamla dimana disebutkan Badan ini bertanggung jawab kepada Presiden lewat Menteri yang mengurusi soal Kelautan (pasal 1 angka 14). UU 32 juga menegaskan bahwa aturan pelaksana harus dibuat paling lambat 2 tahun sejak UU 32 diundangkan.


Kurang dari 2 bulan setelah diundangkannya UU 32 tahun 2014, dimasa awal kepemimpinan Presiden Jokowi dikeluarkanlah Perpres 178 pada 8 Desember 2014, dan diundangkan sehari setelahnya. Didalam Perpres 178 disebut bahwa Bakamla dikordinasikan oleh Menkopolhukam. Menilik kecepatan terbitnya Perpres 178 dalam waktu kurang dari 2 bulan, cukup menggambarkan bahwa pembentukan Bakamla sangatlah penting bagi Indonesia. Sejak saat itu Bakamla bertugas diperairan Indonesia dan bagi pelaku usaha pelayaran niaga, hal ini makin menambah jumlah armada petugas yang ada di perairan Indonesia. Tapi sayangnya Coast Guard yang diamanahkan Undang Undang 17 tahun 2008 tetap belum lahir.


Beberapa tahun lalu, Bakamla mulai menyematkan tanda sebagai Indonesian Coast Guard ke lambung kapal-kapal Bakamla. Disinilah mulai ramai lagi terjadi perdebatan mengenai Coast Guard, karena didalam UU 32 tahun 2014 dan Perpres 178 tahun 2014 tidak satupun menyebutkan bahwa Badan Keamanan Laut adalah Coast Guard Indonesia. Sejak saat itu Indonesia mempunyai 2 badan yang mengklaim dirinya sebagai Coast Guard, KPLP dan Bakamla. Buat pelaku pelayaran niaga sebagai pengguna perairan Indonesia, hal ini bahkan makin membingungkan lagi. 


Pada 1 Maret 2022 Pemerintah menerbitkan kembali sebuah peraturan bernama Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia. Dimana PP ini sebagai delegasi dari UU 32 tahun 2014 dan menyebut Bakamla sebagai Badan yang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan serta Gakkum di perairan Indonesia dan perairan Yurisdiksi Indonesia (pasal 1 angka 5).


Setelah kurun waktu 9 tahun tidak bisa menjadikan Bakamla sebagai Coast Guard, akhirnya Kementerian KKP kembali mengusulkan revisi UU 32 untuk bisa mengakomodir Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia. Pada tanggal 15 dan 16 Juni 2023 diadakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dimana didalam salah satu usulannya adalah menghapus beberapa pasal didalam UU 17 tahun 2018 khususnya berkenaan dengan pasal Coast Guard. 


Apakah hal ini bisa dilakukan dan pemerintah segera menjadikan Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia? Mari kita teliti beberapa peraturan perundang undangan terkait yang berlaku di Indonesia.


1. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 47 berbunyi;


(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Jelas bahwa prajurit TNI yang menduduki posisi di Bakamla harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI, sebelum menjabat pada instansi diluar yang disebutkan pada pasal 47 angka 2 Undang Undang 34 Tentang TNI, apabila Bakamla bukan dianggap sebagai salah satu dari instansi tersebut.


Jika Bakamla bisa digolongkan sebagai salah satu instansi dari instansi tersebut, maka Bakamla masuk kedalam definisi Kantor yang Membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Terlahir dari UU 32 2014 Tentang Kelautan lewat Menteri yang mengurusi Bidang Kelautan, Bakamla dititipkan kepada Kemenkopulhukam lewat Perpres 178 sejak Desember 2014.


Mempertahankan status prajurit aktif didalam industri yang berbasis niaga murni juga bukan perkara maunya negara, ada badan dunia yang mengatur dan konvensi-konvensi yang hanya kompatibel dengan dunia pelayaran niaga. Terakhir adalah masalah asuransi. Harus diingat bahwa selama industri asuransi masih melihat investasi di perkapalan Indonesia sebagai sesuatu yang beresiko tinggi, premi yang dibebankan kepada kapal akan menjadi besar. Peran Asuransi adalah vital bagi dunia pelayaran niaga, tanpa asuransi tidak ada perbankan yang akan membiayai pembelian dan pembangunan kapal niaga Indonesia.


Seandainya ini bisa diterima semua pihak, dipastikan akan ada lagi revisi terhadap Perpres 178 untuk mengakomodir perubahan didalam RUU 32 yang baru diusulkan tersebut.


2. Undang- Undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan*

Pasal 7 UU 12/2011 tertulis; 


(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: 

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

d. Peraturan Pemerintah.

e. Peraturan Presiden.

f. Peraturan Daerah Provinsi.

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 


Sangat jelas bahwa Undang Undang Kelautan nomor 32 atau revisinya, tidak pernah bisa meniadakan Undang Undang lainnya, seluruh atau sebagian isinya. Karena kedudukannya sama kuat dan tidak saling mendelegasikan.


Penulis tidak membahas lagi Undang Undang lain yang juga akan terimbas dari akan direvisinya Undang Undang nomor 32 tahun 2014 ini, seperti Undang Undang nomor 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.


Sepertinya keinginan menjadikan Bakamla sebagai Coast Guard tetap akan sangat sulit dilaksanakan, mengingat kelahiran Bakamla di UU 32 dan Perpres 178 sudah dengan tegas memberikan nama Bakamla, bukan Coast Guard. Masih ada beberapa kendala yang juga menyangkut Undang Undang lainnya, tidak hanya Undang Undang 17 yang secara atributif diamanahkan kepada Kementerian Perhubungan cq. Ditjend Hubla.

 

Akan lebih bijaksana, daripada membuat dan mengubah aturan-aturan yang sudah ada, pemerintah melaksanakan saja amanah Undang Undang 17 tahun 2008 yang secara jelas dan nyata mengamahkan dibentuknya Coast Guard yang bertanggung jawab kepada Presiden lewat Menteri yang mengurus bidang itu. Siapapun yang ingin menjadi kepala Coast Guard dan para pejabatnya, tidak menjadi masalah selama tidak melanggar undang undang lainnya, termasuk Undang Undang TNI.


Indonesia terancam gagal mencapai mimpinya untuk menjadi poros maritim dunia karena tidak mampu melahirkan Coast Guard yang secara spesifik mengurusi keselamatan dan keamanan pelayaran niaga. Masih ada perbedaan mendasar dalam melihat kapal niaga sebagai bagian utama dari infrastruktur nasional untuk memajukan ekonomi bangsa. Masalah Coast Guard bukanlah persoalan siapa yang ingin ditunjuk, tetapi masalah keberlangsungan ekonomi bangsa kepulauan ini. Apakah tetap mau menjadi penonton ramainya lalu lintas di poros maritim dunia, atau ingin berperan lebih besar lagi sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi lewat angkutan perairannya. Harus diingat, lakon utama negara maritim berbasis niaga adalah; Trade, Kapal dan Pelaut, serta Pelabuhan, bukan Coast Guard, bukan Bakamla, bukan KPLP atau siapapun. Mari sama-sama membantu bangsa ini kembali menjadi bangsa maritim yang kuat.(*)  


(*) Capt. Zaenal A Hasibuan

a proud member of IKPPNI