Pelabuhan Tanpa Izin di Inspeksi Mendadak Oleh Syahbandar Wanita di Sulawesi Tenggara. -->

Iklan Semua Halaman

Pelabuhan Tanpa Izin di Inspeksi Mendadak Oleh Syahbandar Wanita di Sulawesi Tenggara.

21 Agustus 2023


Ka.UPP Klas 1 Molawe Capt Kristina Anthon

Cerita tentang adanya pelabuhan kapal yang tidak memiliki izin rupanya bukan isapan jempol belaka. Pelabuhan tersebut yang dalam istilah maritim disebut sebagai Tersus (Terminal Khusus), adalah terminal bongkar muat kapal yang didirikan untuk menunjang kegiatan utama usahanya.

Adalah Captain Kristina Anthon.,S.SiT.,M.H yang belum genap 2 bulan menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara yang pada awalnya mendapat pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal pemuatan tongkang di wilayahnya. 

Saat dirinya sedang menjalani Diklat di Bogor pada tanggal 16 Agustus 2023, dia menerima sebuah rekaman video dari masyarakat tentang kegiatan ilegal pemuatan keatas tongkang di pelabuhan yang tidak memiliki izin. Tanpa membuang waktu, pada tanggal 18 Agustus 2023 disaat rehat Diklat Capt Kristina langsung terbang menuju lokasi untuk membuktikan kebenaran berita tersebut, dan benar saja bahwa kegiatan tersebut berlangsung seperti laporan yang diterimanya.

Hasil inspeksi mendadak menunjukkan bahwa 2 kapal tongkang yang terlihat dalam video telah menghilang, tetapi 3 kapal lainnya ditemukan sedang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Selaku Kepala KaUPP Kelas I Molawe, Capt. Krist kemudian melakukan diskusi dengan nahkoda kapal yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diawasi oleh pihak yang tidak dikenal. Upaya koordinasi dengan agen dan pemilik jetty juga dilakukan oleh Kepala KaUPP, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima dari pihak-pihak terkait.

Dalam keterangannya Capt Krist mengatakan;  "Sesuai arahan Menteri Perhubungan terkait pentingnya fokus pada penertiban Tersus dan TUKS (Terminal Untuk Kegiatan Sendiri) di setiap wilayah, kami harus menertibkan dan membimbing pemilik-pemilik Tersus untuk mendaftarkan terminal khusus mereka agar kegiatan pemuatan kekapal bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena dalam beberapa kasus dimana kapal ditangkap dilaut dan nakhodanya ditahan, para pemilik kapal dan nakhoda banyak yang tidak mengetahui soal perizinan dari terminal tempat kapal mereka memuat hasil tambang. Atas dasar ingin membantu para pengusaha pelayaran dan para pelaut jugalah, kami bertekad membereskan permasalahan ini".

deretan kapal menunggu pemuatan (sumber; istimewa)

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KaUPP Kelas I Molawe adalah mengeluarkan Surat Edaran kepada Keagenan, INSA, dan Ship owner untuk mengatasi kejadian serupa di masa depan. Surat Edaran tersebut tersebut akan mencakup larangan dan konsekuensi bagi kapal-kapal yang melakukan kegiatan operasional di pelabuhan tanpa izin resmi.


Lebih jauh KaUPP Kelas 1 Molawe menjelaskan; "Kami ingin mengurai permasalahan yang sering terjadi diwilayah kami, bahwa ada beberapa kejadian kapal ditangkap dilaut atas dugaan melakukan pemuatan di terminal yang tidak memiliki izin. Atas dasar itu jugalah kami ingin agar kegiatan kepelabuhanan, angkutan perairan, semua bisa berlangsung aman dan selamat serta menjamin terjaganya lingkungan maritim sesuai amanah Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran".

Selaku Penyelenggara Pelabuhan, KaUPP Kelas I Molawe berupaya melaksanakan tindakan yang persuasif agar pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Molawe dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Capt Krist juga berharap pemerintah pusat meningkatkan dukungan dan merelokasi anggaran untuk pelaksanaan patroli di wilayah kerja KaUPP kelas I Molawe agar penertiban semua kegiatan pelayaran dapat lebih bermanfaat untuk rakyat dan negara.