BUP Agung Prima Nusantara Memenjarakan Mantan Nakhoda Kapal. -->

Iklan Semua Halaman

BUP Agung Prima Nusantara Memenjarakan Mantan Nakhoda Kapal.

17 September 2023


PT Agung Prima Nusantara, sebuah badan usaha pelabuhan yang beroperasi di Muara Sampara, kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada tanggal 7 Juni 2023 melalui pihak kepolisian Sultra menangkap dan menahan Captain Redi Dasman atas tuduhan merugikan perusahaan sebesar Rp. 82.320.000 karena menjual air tawar ke kapal-kapal yang berkunjung di terminal tersebut. Capt Redi Dasman sendiri adalah mantan nakhoda kapal yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan PT APN dan bertugas sebagai Kepala Terminal dan sudah diberhentikan pada Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022.


Setelah memberhentikan Capt Redi, selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2022 PT APN melaporkan Capt Redi Dasman ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra atas dugaan penggelapan dalam jabatannya. Dan pada 7 Juni 2023 pihak kepolisian Sultra menjemput dan menahan Capt Redi Dasman di daerah Bekasi.


Menurut catatan pembelaan yang disampaikan pengacara Sabri Guntur SH.MH ada keterangan 9 saksi yang menyampaikan beberapa hal penting berikut;

1. Bahwa PT APN tidak memiliki dan menjual air serta tidak memiliki sarana untuk itu.

2. Bahwa air yang dijual adalah milik masyarakat setempat yang bertindak sebagai suplier air tawar.

3. Besaran harga jual air ditentukan oleh suplier sebesar Rp.130.000 dan hal ini sudah lama dilakukan jauh sebelum Capt Redi Dasman bekerja di PT APN.

4. Suplier secara sukarela memberikan bagian Rp.15.000 untuk setiap ton air yang dijual ke kapal kepada Capt Redi.


PT APN melaporkan Capt Redi atas pelanggaran pasal 374 KUHAP tentang penggelapan dalam jabatan, anehnya dalam persidangan pelapor Daniar Prasetya yang menjabat sebagai direktur APN dengan tegas mengakui bahwa PT APN tidak menjual air tawar kekapal serta uang sebesar Rp. 82.320.000 bukanlah uang milik PT APN, melainkan uang hasil penjualan air masyarakat yang diberikan kepada Capt Redi selama 7 bulan.


Apabila menilik beberapa fakta yang ada yang disampaikan lewat pledoi kuasa hukum Sabri Guntur SH.MH & Rekan, hal yang memang bisa diterima akal sehat adalah soal pelanggaran aturan perusahaan dan pakta integritas perusahaan. Walaupun menurut pembelaan Capt Redi sendiri lewat kuasa hukumnya, bahwa ia pernah menyarankan agar PT APN menjual air tawar ke kapal-kapal yang mengunjungi terminal mereka tapi hal itu ditolak PT APN dengan alasan bahwa untungnya kecil.


Sebenarnya dengan pemutusan hubungan kerja sepihakpun Capt Redi sudah diberikan hukuman yang paling berat atas perbuatannya membantu masyarakat sekitar menjual air ke kapal-kapal, karena tidak ada kerugian PT APN sama sekali atas perbuatan itu, maka pasal 374 yang diajukan sebagai dasar aduan kekepolisian semestinya tidak bisa dipakai sama sekali.


Terlebih lagi sebuah Badan Usaha Pelabuhan berebut uang Rp. 83.320.000 dengan mantan karyawannya adalah persoalan yang kecil sekali. Apalagi Daniar Prasetya sendiri yang menjabat sebagai Direktur APN mengakui bahwa uang Rp.83.320.000 itu bukan milik PT. APN. Sayangnya Jaksa tetap menuntut hukuman 3 tahun penjara dari maksimum tuntutan 5 tahun penjara untuk perkara ini. Walaupun jika ini dipaksakan untuk dilaksanakan akan seperti menyimpan api dalam sekam yang pada saatnya bisa merugikan semua pihak yang berperkara. Selalu ada jalan musyawarah untuk berdamai demi kebaikan semua.


Sebagai catatan, menurut informasi perusahaan pelayaran di Kendari, bahwa PT APN yang beroperasi di Muara Sampara pernah menetapkan tarif untuk jasa pelabuhan sebelum mendapat persetujuan dari pengguna jasa sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 121 tahun 2018, sebelum akhirnya dianulir oleh Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (INSA) pada tahun 2022.