Dianggap Pekerja Migran, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Agen Ajukan Uji Materi -->

Iklan Semua Halaman

Dianggap Pekerja Migran, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Agen Ajukan Uji Materi

Ananta Gultom
12 Oktober 2023

 


Imam Syafi'i dari Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Ahmad Daryoko, Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia (Pemohon II), telah mengajukan uji materiil terkait Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sidang perdana perkara ini digelar pada 11 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI yang menyatakan bahwa "Pekerja migran Indonesia meliputi: ... c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan" dianggap bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945 oleh para Pemohon.


Imam Syafi'i (Pemohon I) berpendapat bahwa ketentuan ini menyebabkan tumpang tindih dalam peraturan di berbagai undang-undang, seperti UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan PP 22/2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 


Selain itu, pemindahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyebabkan ketidakmampuan untuk menerapkan perlindungan dan hak-hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang sudah diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayaran.


Di sisi lain, Ahmad Daryoko (Pemohon II), yang menjalankan perusahaan keagenan awak kapal, merasa dirugikan oleh ketentuan ini. Pemohon II diwajibkan memiliki surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran sesuai dengan Pasal 72 huruf c UU PPMI. Akibatnya, 


Pemohon II dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang dan saat ini ditahan oleh kepolisian daerah Jawa Tengah. Norma ini juga berpotensi merugikan Pemohon II dalam menjalankan usaha keagenan awak kapal, yang sebelumnya bekerja sama dengan agen awak kapal asing, baik yang memiliki hubungan diplomatik maupun yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.


Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku.


Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan perlunya memperjelas pertentangan norma yang diajukan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, bukan dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.


Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti perlunya menyusun permohonan dengan cermat, mencakup objek, kewenangan MK, alasan permohonan, dan petitum. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menekankan perlunya kejelasan status hukum Pemohon yang mewakili badan hukum yang diwakilinya. Para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan mereka sebelum MK mengambil keputusan lebih lanjut.