(IKPPNI) Perpaduan Kuat: Ditkapel dan Publik Maritim Bersatu untuk Menegakkan Hak Pelaut Niaga -->

Iklan Semua Halaman

(IKPPNI) Perpaduan Kuat: Ditkapel dan Publik Maritim Bersatu untuk Menegakkan Hak Pelaut Niaga

Ananta Gultom
29 November 2023


Jakarta 29/11/23, eMaritim, - Pada tanggal 16 Oktober 2023, Capt.(C). Dwiyono Soeyono, M. Mar, selaku Ketua Umum Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), menerima surat dari istri seorang Nakhoda kapal niaga. Surat tersebut menyampaikan kabar bahwa suaminya, yang bekerja di PT. SUMBERBUMI GLOBAL NIAGA, meninggal saat bertugas di perairan sekitar Pulau Kalimantan pada tanggal 28 Juli 2023 karena sakit.


Dalam suratnya, istri Nakhoda tersebut memohon bantuan dari P3I dan IKPPNI untuk memediasi permasalahan sebagai ahli waris. Surat tersebut merujuk pada PP No.7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan Pasal 30, yang menyatakan bahwa ahli waris berhak mendapatkan santunan dari perusahaan tempat bekerja.


Pada tanggal yang sama, P3I/IKPPNI merespons surat tersebut secara positif, berkomitmen untuk memediasi masalah kepelautan. Mereka segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.



Pada tanggal 23 Oktober 2023, Kementerian Perhubungan merespons dengan surat resmi, mengundang para pihak terkait untuk musyawarah mufakat guna mencari solusi sesuai peraturan negara yang berlaku bagi hak-hak Pelaut Niaga.


Pertemuan antara para pihak dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 di Gedung Karsa Kemenhub, dipimpin oleh Capt. Maltus J. Kapistrano, M.Mar. Pemilik kapal menunjukkan penghargaan terhadap hak-hak pelaut sesuai PP No.7 Tahun 2000 Pasal 30 dengan menyetujui santunan kematian nominal sebesar Rp.100.000.000,-.



Santunan atas nama almarhum Nakhoda kapal diserahkan oleh PT. Sumberbumi Global Niaga bersamaan dengan kebijakan tambahan dana duka, dihadiri oleh Capt.(C). Dwiyono Soeyono, M. Mar sebagai perwakilan IKPPNI dan P3I. Proses penyerahan hak santunan ini berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Rabu, 29 November 2023.


Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan upaya dalam mengakomodasi hak santunan kompensasi dalam kasus bukan kecelakaan kerja yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) WNI di kapal MV. CAHAYA MUSTIKA LAUT di perairan KALIORANG, Kalimantan Timur.


Dari press release Kemenhub dalam tautan : 

https://navigasiparlemen.id/ditjen-hubla-fasilitasi-pemberian-santunan-abk-yang-meninggal-saat-bertugas-di-kapal-mv-cahaya-mustika-laut/


Ada catatan penting yang perlu digaris bawahi, antara lain:


  1. Santunan hak pelaut niaga ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
  2. Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen untuk memfasilitasi perlindungan hak santunan bagi keluarga pelaut niaga yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut. "Selain menjalankan tugas, hal ini adalah bentuk keterhadiran Pemerintah bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah para pelaut niaga yang merupakan pekerja kunci bagi rantai distribusi logistik melalui moda transportasi laut" 
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah berkolaborasi membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000. Menunjukkan kerjasama yang baik antara masyarakat (Serikat Pekerja dan Organisasi Profesi) dengan Pemerintah menghasilkan produktivitas nyata dan positif.
  4. Negara mengakui bahwa Pelaut adalah tenaga kerja ahli dan terampil bersifat lex spesialis 
  5. Lembaga Negara yang berkompeten dan berfungsi ex-ofisio bagi para pelaut niaga, menyatakan bahwa Pelaut niaga yang bekerja baik dalam atau luar negeri adalah bukan kategori pekerja migran. 


Dari setiap musibah yang terjadi tentunya selalu dibaliknya ada hikmah bagi semua pihak yang terlibat dalam industri maritim sebagai bahan pertimbangan evaluasi bersama, antara lain;


  1. Untuk penyempurnaan isi dari standar Perjanjian Kerja Laut (PKL), sesuai MLC 2006.
  2. Pemahaman lex spesialis Pelaut oleh Pelaut dan Pengusaha kapal serta perusahaan perekrutan Pelaut.
  3. Pemahaman alur proses keabsahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh para pihak.
  4. Pemahaman alur perekrutan awak kapal niaga mulai dari proses persiapan perekrutan, saat bekerja, hingga pemulangan.
  5. Fungsi kolaborasi positif konstruktif produktif yang intens antara semua pemangku kebijakan terkait kepelautan.


Tanpa istilah mengenal lelah, tentunya P3I dan IKPPNI akan senantiasa berikhtiar selalu konsisten tetap bersuara untuk tegaknya keadilan menghargai hak-hak Pelaut Niaga tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.