Selamat pagi pelaut Indonesia.
Dengan masih tingginya tensi dan resiko pelayaran kapal niaga di Laut Merah dan bagian timur laut Mediterania akibat ekses dari Perang Israel dengan Hamas dan juga serangan Pasukan Al Houthi Yaman kepada kapal niaga yang lewat di selatan Laut Merah, pelaut Indonesia sebaiknya paham tentang resiko dan bahaya bekerja diatas kapal yang berlayar di area beresiko tinggi.
Area yang dimaksud beresiko tinggi dalam dunia pelayaran niaga tersebut adalah;
1. Area yang ada eskalasi kegiatan militer
2. Area yg ada agresi militer
3. Area rawan perompakan/ bajak laut
4. Area Perang
Pelaut- pelaut Indonesia perlu tahu, apakah kapalnya sudah dilindungi dengan agreement IBF dan TCC. Jika ada perlindungan dari perjanjian tersebut, maka pemilik atau operator kapal harus memberitahukan kepada pelaut saat kapalnya akan berlayar ke daerah- daerah yang disebutkan diatas. Atau jika memang kapal tersebut rutin melayari daerah- daerah tersebut, maka sebelum dilakukan pengikatan kontrak dengan pelaut hal tersebut sudah harus diinfokan.
Dengan perlindungan dari Agreement IBF dan TCC, maka pelaut memiliki beberapa hak sebagai berikut;
1. Hak untuk tidak ikut berlayar ke daerah tersebut dan biaya repatriasi tetap ditanggung perusahaan. Artinya si pelaut bebas menolak untuk tidak ikut berlayar dengan kapalnya.
2. Berhak atas kompensasi (minimal 2 kali lipat) apabila terjadi cacat atau meninggal yang diakibatkan kapal berlayar ke daerah beresiko tinggi.
3. Berhak untuk mendapat bayaran bonus senilai 100% dari gaji pokok selama kapal berada didaerah beresiko tinggi, dengan minimum pembayaran untuk 5 hari (contoh; apabila kapal hanya berada disana 2 hari, pembayaran dihitung 5 hari)
4. Berhak untuk menerima atau menolak penempatan diatas kapal yang beroperasi didaerah beresiko tinggi tanpa ada sangsi kehilangan pekerjaannya atau sangsi finansial lainnya.
Apa itu IBF dan TCC agreement ?
IBF singkatan dari International Bargaining Forum yang dibentuk pada 2003, sedangkan TCC singkatan dari Total Crew Cost.
Simpelnya IBF adalah sebuah forum dimana ITF sebagai wakil pelaut dan JNG (Join Negotiation Group) sebagai perwakilan pemilik kapal (pemilik perusahaan di bidang maritim lainnya) bisa melakukan negosiasi mengenai gaji pelaut dan kondisi lainnya untuk pelaut-pelaut yang bekerja dan membutuhkan perjanjian khusus.
Untuk mengetahui lebih detail, silahkan rekan-rekan pelaut mencari referensi di internet, lewat organisasi profesi ataupun lembaga almamater masing-masing.