Indonesia Perketat Aturan Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal untuk Cegah Risiko Kebakaran

Iklan Semua Halaman

Indonesia Perketat Aturan Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal untuk Cegah Risiko Kebakaran

Ananta Gultom
30 November 2025

 


Indonesia mulai memperketat aturan pengangkutan kendaraan listrik di kapal laut seiring meningkatnya risiko kebakaran pada mobil berbaterai lithium. 


Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan SE-DJPL 12/2024 yang mengatur prosedur pemuatan EV di kapal berbendera Indonesia, sementara untuk kapal penyeberangan diberlakukan SE-DRJD 7/2024. Kebijakan ini merupakan respons terhadap tren global yang menetapkan standar keselamatan lebih ketat bagi kendaraan listrik.


Aturan tersebut mewajibkan kendaraan listrik ditempatkan di area khusus yang memiliki ventilasi memadai, akses alat pemadam, serta tidak mengganggu jalur evakuasi. Pada kapal penyeberangan, kendaraan listrik harus ditempatkan minimal tiga meter dari ruang mesin apabila area tersebut tidak dilindungi oleh fire protection A-60. Proses pemuatan juga harus dicatat dalam manifest serta melalui pemeriksaan bersama antara syahbandar dan operator kapal.


Kapal yang mengangkut kendaraan listrik diwajibkan memiliki detektor suhu, sistem pemadaman yang sesuai, serta awak kapal yang telah dilatih penanganan kebakaran baterai lithium. Kemenhub menegaskan bahwa peningkatan kapasitas keselamatan ini menjadi syarat penting untuk menghadapi pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.


Meski regulasi telah diterbitkan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengingatkan bahwa risiko kebakaran kendaraan listrik di kapal tetap tinggi dan hingga kini belum ada metode pemadaman yang dianggap paling efektif. Karena itu, operator kapal didorong menerapkan prosedur ketat dan meningkatkan kesiapan peralatan keselamatan.


Langkah Indonesia ini sekaligus selaras dengan perkembangan standar internasional yang tengah diperbarui oleh IMO, sehingga industri pelayaran nasional diharapkan dapat beradaptasi sebelum aturan global baru mulai diterapkan secara wajib pada 2028.