Standar A-60 Jadi Sorotan: Proteksi Kebakaran Kapal Diperketat Seiring Peningkatan Pengangkutan Mobil Listrik

Iklan Semua Halaman

Standar A-60 Jadi Sorotan: Proteksi Kebakaran Kapal Diperketat Seiring Peningkatan Pengangkutan Mobil Listrik

Ananta Gultom
30 November 2025


eMaritim — Peningkatan pengiriman kendaraan listrik melalui kapal-kapal Ro-Ro dan car carrier mendorong industri pelayaran global memperketat standar keselamatan kebakaran. Salah satu fokus utama adalah penerapan proteksi kebakaran berstandar A-60, yang kini dianggap krusial dalam menghadapi risiko khusus dari baterai lithium-ion pada mobil listrik.


Standar A-60, yang mensyaratkan sekat dan dek mampu menahan api minimal 60 menit tanpa penembusan panas, menjadi elemen penting dalam upaya mencegah penyebaran api di kapal. Para ahli keselamatan pelayaran menyebut standar ini sebagai “benteng terakhir” untuk menahan suhu ekstrem yang dihasilkan ketika terjadi thermal runaway atau kebakaran baterai kendaraan listrik.


Dalam beberapa insiden kebakaran kapal car carrier di dunia, investigasi menunjukkan bahwa panas dari kebakaran mobil listrik dapat mencapai ribuan derajat dan berlangsung lama. Kondisi ini menuntut perlindungan struktural yang lebih kuat, termasuk penggunaan insulasi A-60 pada sekat antara ruang muat dan area akomodasi atau ruang kontrol. Industri pelayaran menilai tanpa standar tersebut, api dapat merambat dengan cepat ke bagian vital kapal dan mengancam keselamatan awak.


Beberapa operator kapal Ro-Ro di Asia dan Eropa kini mulai melakukan revisi desain kompartemen kendaraan, termasuk pemasangan fire bulkhead A-60, peningkatan fire detector berjenis multi-sensor, serta sistem pemadaman berbasis water mist dan dry powder khusus lithium-ion. Langkah ini dilakukan sebagai respon terhadap permintaan regulator dan perusahaan asuransi yang menilai risiko kebakaran pada pengangkutan mobil listrik jauh lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional.


Di Indonesia, diskusi mengenai peningkatan standar proteksi kebakaran terus berkembang seiring meningkatnya ekspor dan distribusi kendaraan listrik dari pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Patimban. Otoritas pelayaran dan operator kapal mulai mempertimbangkan standar A-60 sebagai bagian dari persyaratan keselamatan tambahan, khususnya untuk kapal yang melakukan pemuatan mobil listrik dalam jumlah besar.


Dengan pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang semakin pesat, para pemangku kepentingan pelayaran sepakat bahwa penerapan standar A-60 bukan sekadar regulasi teknis, tetapi kebutuhan strategis untuk menjaga keselamatan, mencegah kerugian besar, dan memastikan kelancaran logistik maritim di era elektrifikasi transportasi.