![]() |
| Ketum CAAIP Iko Johansyah Dan Sekum CAAIP Dr. Capt. Irwansyah |
JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk melakukan transformasi kelembagaan di lingkungan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memicu polemik. Kali ini, wacana untuk mengubah status Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menjadi Politeknik Pelayaran mendapat penolakan keras dari komunitas alumni.
Para alumni, yang tergabung dalam Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP), mendesak Kemenhub dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) untuk meninjau ulang rencana perubahan bentuk kelembagaan tersebut.
Mereka khawatir, perubahan status dari Sekolah Tinggi menjadi Politeknik akan menggerus nilai historis dan reputasi internasional STIP yang telah terbangun sejak 1953.
Kritik CAAIP: Fleksibilitas Akademik Terancam
Ketua Umum BPP CAAIP, Iko Johansyah, menyatakan bahwa status Sekolah Tinggi saat ini adalah kunci bagi fleksibilitas akademik STIP. Fleksibilitas ini memungkinkan STIP menyelenggarakan pendidikan hingga jenjang Magister Terapan dan bekerja sama dengan lembaga maritim dunia.
"STIP adalah lembaga pendidikan pelayaran tertua dan menjadi barometer di Asia Tenggara. Lembaga-lembaga global seperti IALA dan IAMU [organisasi maritim internasional] cenderung mengakui dan menjalin kerja sama dengan institusi berstatus Sekolah Tinggi, bukan Politeknik. Mengubah statusnya berisiko mengorbankan kerja sama strategis ini," ujar Iko Johansyah.
CAAIP berpendapat bahwa fokus vokasi dapat ditingkatkan melalui berbagai program di bawah struktur Sekolah Tinggi yang ada, tanpa perlu menanggalkan identitas historis yang telah teruji secara global.
Desakan untuk Pengembangan, Bukan Perubahan Nomenklatur
CAAIP menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemerintah untuk mengembangkan STIP menjadi institusi bertaraf dunia yang profesional dan berintegritas. Namun, pengembangan tersebut diharapkan berbentuk peningkatan kapasitas akademik dan vokasi, bukan sekadar perubahan nomenklatur (nama dan bentuk lembaga).
Keputusan akhir mengenai status STIP kini berada di tangan Kemenhub. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara penyesuaian regulasi vokasi nasional dan kepentingan untuk menjaga pengakuan global serta nilai sejarah almamater.(AG)

Komentar

