IKPPNI Dorong Pembentukan Kementerian Maritim dan Investasi Laut

Iklan Semua Halaman

IKPPNI Dorong Pembentukan Kementerian Maritim dan Investasi Laut

Ananta Gultom
16 September 2026


JAKARTA, eMaritim.com — Wacana pembentukan Kementerian Maritim kembali mencuat. Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) menilai pengelolaan sektor maritim Indonesia masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga diperlukan satu institusi yang mampu mengintegrasikan kebijakan kelautan secara nasional.


Gagasan tersebut disampaikan IKPPNI melalui tulisan berjudul “Tanpa Kementerian Maritim, Poros Maritim Cuma Jadi Jargon” yang ditulis Dwiyono Soeyono dari IKPPNI pada 8 September 2026. Dalam naskah tersebut, IKPPNI mengusulkan pembentukan Kementerian Maritim dan Investasi Laut Republik Indonesia.


Urusan Maritim Dinilai Terfragmentasi


IKPPNI berangkat dari pandangan bahwa Indonesia merupakan negara dengan wilayah laut yang sangat luas dan memiliki aktivitas ekonomi serta sumber daya manusia yang berkaitan erat dengan sektor kelautan.


Namun, menurut IKPPNI, pengelolaan berbagai sektor maritim saat ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Urusan kapal dan pelaut berada di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, perikanan ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara sumber daya mineral di laut berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


Di sisi lain, sektor wisata bahari, keamanan laut, pelabuhan, serta aspek hukum kelautan juga melibatkan institusi yang berbeda.


IKPPNI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan koordinasi lintas sektor yang kompleks, tumpang tindih kewenangan, serta perbedaan prioritas dalam pengambilan kebijakan.


Dalam naskahnya, IKPPNI menggambarkan kondisi tersebut sebagai persoalan fragmentasi pengelolaan maritim karena belum terdapat satu kementerian yang secara khusus bertanggung jawab terhadap keseluruhan ekosistem maritim.


Dampak terhadap Industri dan SDM Maritim


Menurut IKPPNI, fragmentasi kebijakan tidak hanya menyangkut persoalan birokrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap pengembangan industri maritim dan sumber daya manusia.


Organisasi tersebut mencontohkan potensi perbedaan kebijakan antarsektor, mulai dari kebijakan kapal, pengembangan industri offshore, hingga pengelolaan sumber daya laut.


IKPPNI juga menyoroti pengelolaan sumber daya manusia maritim. Pelaut, nakhoda, sekolah pelayaran, galangan kapal dan pelabuhan dinilai perlu dipandang sebagai satu ekosistem yang saling berkaitan.


Dalam pandangan IKPPNI, belum terintegrasinya ekosistem tersebut dapat membuat Indonesia menghadapi tantangan dalam meningkatkan daya saing pelaut dan industri pelayaran nasional.


Investasi Galangan dan Industri Pelayaran


Sektor investasi juga menjadi salah satu alasan yang dikemukakan IKPPNI untuk mendukung pembentukan kementerian khusus maritim.


Menurut organisasi tersebut, investor yang ingin mengembangkan industri galangan kapal atau sektor maritim lainnya harus berhadapan dengan berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda.


IKPPNI menilai diperlukan mekanisme yang lebih terintegrasi sehingga kebijakan investasi di sektor kelautan dapat memiliki arah yang jelas, mulai dari pembangunan kapal, pelabuhan, logistik laut hingga pengembangan industri pendukung.


Belajar dari Negara Maritim Lain


Dalam naskah tersebut, IKPPNI juga membandingkan tata kelola maritim Indonesia dengan sejumlah negara.


Norwegia disebut memiliki Ministry of Trade, Industry and Fisheries yang menangani sejumlah sektor terkait perdagangan, industri dan perikanan. Korea Selatan memiliki Ministry of Oceans and Fisheries, sedangkan Jepang menempatkan fungsi maritim dalam Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism melalui struktur biro maritim.


IKPPNI juga menyinggung Filipina yang memiliki sektor maritim di bawah Department of Transportation.


Perbandingan tersebut digunakan IKPPNI untuk menunjukkan pentingnya koordinasi kelembagaan dalam pengelolaan sektor kelautan, meskipun struktur pemerintahan setiap negara memiliki karakter dan pembagian kewenangan yang berbeda.


Usulan Kementerian Maritim dan Investasi Laut


Sebagai solusi, IKPPNI mengusulkan pembentukan Kementerian Maritim dan Investasi Laut RI.


Dalam konsep yang diajukan, kementerian tersebut tidak harus memiliki struktur birokrasi yang besar. IKPPNI mengusulkan model kementerian yang berfungsi sebagai integrator kebijakan dengan tiga direktorat jenderal utama.


Pertama, Direktorat Jenderal Industri Maritim yang menangani pelayaran, pelabuhan, galangan kapal dan logistik laut.


Kedua, Direktorat Jenderal SDM Maritim yang mencakup pendidikan, sertifikasi, penempatan tenaga maritim dan usulan pengadilan maritim.


Ketiga, Direktorat Jenderal Investasi dan Pembiayaan Laut yang menurut konsep IKPPNI akan menangani investasi, pembiayaan, dana maritim dan kemitraan.


Selain tiga direktorat jenderal tersebut, rancangan struktur pada halaman ketiga dokumen juga mencantumkan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Khusus serta Badan Riset dan Kebijakan.


Satu Kebijakan untuk Ekonomi Laut


IKPPNI menginginkan kementerian tersebut tidak sekadar menjadi lembaga tambahan dalam struktur pemerintahan. Fungsi utamanya adalah mengintegrasikan kebijakan ekonomi laut dari hulu hingga hilir.


Dalam konsep IKPPNI, rantai tersebut mencakup kapal, pelabuhan, galangan, logistik, industri, pembiayaan hingga kegiatan ekspor.


Dengan pendekatan tersebut, pembangunan maritim diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi memiliki roadmap jangka panjang dan sasaran pembangunan yang terukur.


Menempatkan Pelaut sebagai Bagian dari Ekosistem


Salah satu poin yang cukup ditekankan IKPPNI adalah posisi pelaut dalam pembangunan ekonomi maritim.


Menurut organisasi tersebut, pembangunan sektor maritim tidak cukup hanya berorientasi pada sumber daya laut. Ketersediaan tenaga profesional, pendidikan kepelautan, sistem sertifikasi, penempatan pelaut serta pengembangan industri pelayaran juga merupakan bagian penting dari ekosistem tersebut.


IKPPNI karena itu mengusulkan agar aspek sumber daya manusia maritim mendapatkan tempat khusus dalam struktur kementerian yang diusulkan.


Wacana yang Membutuhkan Kajian Lebih Lanjut


Usulan pembentukan Kementerian Maritim dan Investasi Laut pada akhirnya merupakan gagasan kelembagaan yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk mengenai pembagian kewenangan dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.


Pengelolaan laut Indonesia saat ini memang melibatkan banyak sektor dengan karakter berbeda, mulai dari pelayaran, perikanan, energi, pertahanan dan keamanan, pelabuhan, lingkungan, pariwisata hingga investasi.


Karena itu, pembentukan lembaga baru akan membutuhkan pembahasan mengenai desain organisasi, kewenangan, anggaran, regulasi, serta mekanisme koordinasi agar tidak justru menambah lapisan birokrasi.


Namun, bagi IKPPNI, persoalan utamanya adalah bagaimana Indonesia memiliki arah kebijakan maritim yang terintegrasi dan berjangka panjang.


Wacana tersebut sekaligus membuka kembali diskusi mengenai bagaimana cita-cita Indonesia sebagai negara maritim diterjemahkan ke dalam struktur pemerintahan, kebijakan industri, pembangunan SDM, serta strategi investasi laut.


Dengan demikian, gagasan tentang Kementerian Maritim bukan hanya persoalan penambahan satu institusi pemerintahan, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih besar: siapa yang bertanggung jawab mengintegrasikan seluruh potensi ekonomi dan kepentingan strategis laut Indonesia?


Sumber: IKPPNI, “Tanpa Kementerian Maritim, Poros Maritim Cuma Jadi Jargon”, Dwiyono Soeyono, 8 September 2026.