JAKARTA, eMaritim.com — Perbedaan antara derogasi dan dispensasi kembali menjadi sorotan dalam aspek keselamatan pelayaran, khususnya terkait pengoperasian kapal roll-on/roll-off passenger (Ropax) pada rute jarak jauh.
Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) menilai, mekanisme derogasi yang mengacu pada kerangka regulasi International Maritime Organization (IMO) perlu dipahami secara tepat agar keputusan operasional kapal tetap memiliki dasar hukum sekaligus dilengkapi langkah mitigasi risiko yang memadai.
Dalam tulisan yang diterbitkan IKPPNI pada 13 September 2026, organisasi tersebut menempatkan derogasi sebagai salah satu opsi ketika terdapat kondisi khusus yang menyebabkan ketentuan keselamatan tertentu tidak dapat diterapkan secara normal. Namun, menurut IKPPNI, derogasi tidak boleh dipahami sebagai surat bebas berlayar tanpa persyaratan.
Derogasi dan Dispensasi Memiliki Konteks Berbeda
IKPPNI membedakan derogasi dan dispensasi berdasarkan kewenangan serta konsekuensi hukumnya.
Dalam perspektif yang disampaikan IKPPNI, dispensasi dipandang sebagai pengecualian administratif terhadap ketentuan yang tetap berlaku. Sementara itu, derogasi ditempatkan dalam kerangka ketentuan IMO, dengan kewenangan berada pada Administration atau negara bendera kapal.
IKPPNI merujuk pada SOLAS Chapter I Regulation 4(b) mengenai Exemptions and Equivalents, serta SOLAS Protocol 1988 Article 6. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kewenangan terkait pengecualian berada pada Administration, bukan pada otoritas pelabuhan atau Syahbandar.
Dengan konstruksi tersebut, IKPPNI berpendapat bahwa apabila terdapat kondisi khusus yang membutuhkan penerapan derogasi, keputusan tersebut semestinya berada pada tingkat Administration, sementara Syahbandar menjalankan fungsi pelaksanaan di lapangan.
Ropax Jarak Jauh Menjadi Perhatian
Persoalan yang menjadi perhatian IKPPNI adalah pengoperasian kapal Ropax pada rute yang dinilai berada di luar karakteristik pelayaran yang dirancang untuk kapal tersebut.
Dalam dokumennya, IKPPNI mencontohkan rute seperti Ketapang–Lembar, Merak–Bakauheni pada malam hari dalam kondisi cuaca buruk, serta Surabaya–Labuan Bajo sebagai pelayaran yang memerlukan perhatian khusus dari sisi karakteristik kapal dan kondisi pelayaran.
IKPPNI menyoroti bahwa sejumlah kapal Ropax di Indonesia disebut memiliki sertifikasi untuk kategori perairan pedalaman atau near coastal voyage, tetapi dalam praktiknya dapat digunakan pada rute yang jauh lebih panjang.
Menurut IKPPNI, kondisi tersebut perlu dikaji terhadap kesesuaian sertifikasi kapal dengan karakteristik pelayaran yang dijalankan, termasuk aspek damage stability, perlindungan terhadap water ingress, serta perlengkapan keselamatan yang dipersyaratkan untuk pelayaran di laut terbuka.
Derogasi Harus Bersyarat dan Berorientasi Keselamatan
IKPPNI juga menekankan bahwa derogasi tidak boleh berubah menjadi dokumen yang secara sederhana memberikan izin bagi kapal untuk berlayar tanpa batasan.
Dalam contoh format yang dilampirkan pada dokumen tersebut, derogasi yang diusulkan bersifat terbatas dan harus disertai sejumlah persyaratan mitigasi.
Beberapa persyaratan yang dicontohkan antara lain pembatasan operasi berdasarkan kondisi cuaca, pembatasan muatan kendaraan berat, kewajiban lashing, kesiapsiagaan KPLP dan Tim SAR, perlindungan asuransi P&I, persyaratan kompetensi Nakhoda, serta pemantauan kapal secara real-time.
Dokumen tersebut juga mengusulkan agar derogasi memiliki batas waktu, dalam contoh maksimal satu tahun, sambil menunggu tersedianya kapal pengganti yang memenuhi ketentuan.
Siapa yang Memikul Tanggung Jawab?
Salah satu isu penting yang diangkat IKPPNI adalah pembagian tanggung jawab ketika sebuah kapal beroperasi berdasarkan pengecualian atau derogasi.
Menurut perspektif yang disampaikan organisasi tersebut, apabila derogasi diterbitkan oleh Administration dengan persyaratan mitigasi yang jelas, tanggung jawab atas risiko residual semestinya berada pada pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan kebijakan tersebut dan perusahaan terkait, bukan semata-mata dibebankan kepada Syahbandar di pelabuhan keberangkatan.
IKPPNI menilai kejelasan hierarki kewenangan menjadi penting agar keputusan keselamatan pelayaran tidak berhenti pada pejabat pelaksana di lapangan, sementara keputusan kebijakan berada pada tingkat yang berbeda.
Usulan Moratorium hingga Ada Kejelasan
Dalam bagian akhir dokumennya, IKPPNI mengusulkan agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti melalui kebijakan yang lebih terstruktur.
IKPPNI mengusulkan agar kajian tersebut dapat menjadi bahan penyusunan SOP nasional, termasuk penerapan penghentian sementara operasi Ropax jarak jauh apabila belum terdapat dasar derogasi dari Administration.
Organisasi tersebut juga menyarankan agar dokumen ini dipertimbangkan menjadi nota dinas resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Menteri Perhubungan, disertai rancangan surat derogasi yang memenuhi prinsip yang dirujuk dari IMO.
Selain itu, IKPPNI mengusulkan moratorium terhadap pengoperasian Ropax jarak jauh lebih dari 150 mil laut sampai terdapat derogasi yang diterbitkan.
Keselamatan Tetap Menjadi Titik Utama
Terlepas dari perdebatan mengenai terminologi dan kewenangan hukum, isu yang diangkat IKPPNI pada dasarnya bermuara pada satu persoalan utama: bagaimana memastikan kapal penumpang dan kendaraan yang beroperasi pada rute jauh tetap memenuhi standar keselamatan yang sesuai dengan karakteristik pelayarannya.
Perbedaan antara dispensasi dan derogasi menjadi penting karena menyangkut siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, persyaratan apa yang harus dipenuhi, bagaimana risiko dimitigasi, serta bagaimana tanggung jawab ditetapkan apabila terjadi keadaan darurat atau kecelakaan.
Bagi industri pelayaran, kejelasan mengenai hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Kepastian regulasi harus berjalan beriringan dengan kesiapan teknis kapal, kompetensi awak kapal, pembatasan operasi, kondisi cuaca, pengendalian muatan, serta kesiapan sistem pencarian dan pertolongan.
IKPPNI melalui tulisan tersebut pada akhirnya mendorong agar persoalan Ropax jarak jauh tidak hanya dilihat dari sisi kebutuhan konektivitas nasional, tetapi juga dari sisi kesesuaian kapal, risiko pelayaran dan perlindungan terhadap keselamatan penumpang maupun awak kapal.
Sumber: IKPPNI, “Derogasi Adalah Opsi yang Bijak, Bukan Dispensasi”, 13 September 2026.




Tidak ada komentar:
Komentar yang bijaksana dan bertanggung jawab sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komentator.