JAKARTA, emaritim.com — Pemberlakuan penuh regulasi internasional IMO Resolution MSC.560(108) yang merombak Kode STCW mengharuskan seluruh pelaut Indonesia segera memutakhirkan sertifikat Basic Safety Training (BST) mereka.
Ketentuan baru yang merevisi Tabel A-VI/1-4 ini mengamanatkan penambahan materi Mental Health and Wellbeing serta pencegahan pelecehan dan bullying di atas kapal, yang direspons Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui instruksi penambahan durasi diklat tatap muka selama 4 jam pada setiap proses revalidasi.
Implikasi dari ketidakpatuhan terhadap aturan ini sangat krusial, mulai dari penundaan proses sign-on awak kapal hingga risiko penahanan armada (detention) oleh petugas Port State Control (PSC) di pelabuhan internasional jika dokumen dinilai non-compliant.
Oleh karena itu, otoritas maritim bersama asosiasi keagenan awak kapal (manning agency) mengimbau para pelaut dan lembaga diklat resmi untuk segera mempercepat revalidasi sertifikat berfasilitas verifikasi digital QR Code guna menjamin kepastian operasional serta daya saing pelaut nasional di kancah maritim global.
Sumber Berita: International Maritime Organization (IMO) Resolution MSC.560(108), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI, dan Tim Redaksi emaritim.com.




Tidak ada komentar:
Komentar yang bijaksana dan bertanggung jawab sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komentator.