KM Oriental Silver Kandas di Bitung, Mahkamah Pelayaran Soroti Keselamatan Navigasi

Iklan Semua Halaman

KM Oriental Silver Kandas di Bitung, Mahkamah Pelayaran Soroti Keselamatan Navigasi

Ananta Gultom
07 Oktober 2026

 



Jakarta — Perkara kandasnya KM Oriental Silver di alur selatan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Pelayaran membacakan keputusannya pada Kamis, 1 Oktober 2026.


Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan lanjutan, Mahkamah Pelayaran menyatakan kecelakaan tersebut disebabkan oleh faktor manusia, berupa kesalahan dan kelalaian Nakhoda dalam bernavigasi saat memasuki alur selatan Pelabuhan Bitung.


Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Mahkamah Pelayaran menyatakan pemeriksaan dilaksanakan secara in absentia karena Nakhoda Herman Bumbungan dan Mualim I Erwin Maiana Abastiya tidak hadir.


Terhadap Nakhoda Herman Bumbungan, Mahkamah Pelayaran menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) selama tiga bulan untuk bertugas sebagai nakhoda di kapal-kapal niaga.


Menariknya, keputusan tersebut tidak menjadikan seluruh jajaran navigasi kapal sebagai pihak yang bersalah. Mualim I Erwin Maiana Abastiya dinyatakan tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dan dinilai telah menjalankan tugasnya sebagai perwira jaga sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik.


Pelajaran Penting dari Sebuah Kandas

Keputusan ini kembali mengingatkan bahwa kecelakaan navigasi hampir selalu harus dilihat dari rangkaian proses pengambilan keputusan di anjungan, bukan hanya dari posisi akhir kapal ketika kandas.


Memasuki alur pelabuhan membutuhkan perencanaan pelayaran yang matang, pemahaman terhadap karakteristik alur, penggunaan alat bantu navigasi secara benar, pemantauan posisi secara terus-menerus, komunikasi yang efektif di anjungan, serta pelaksanaan Bridge Team Management dan dinas jaga secara disiplin.


Dalam konteks inilah keputusan Mahkamah Pelayaran menjadi penting bagi dunia kepelautan. Sebuah kecelakaan bukan hanya persoalan siapa yang dikenai sanksi, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi di kapal lain.


Navigasi Tidak Memberi Ruang untuk Kelengahan

Bagi seorang nakhoda, keputusan untuk memasuki, mengubah haluan, mempertahankan track, maupun melakukan koreksi terhadap posisi kapal merupakan bagian dari tanggung jawab profesional yang sangat besar.


Karena itu, kasus KM Oriental Silver memberikan pesan sederhana tetapi fundamental: keselamatan navigasi harus selalu menjadi prioritas utama.


Teknologi seperti ECDIS, radar, AIS, GPS dan berbagai sistem navigasi modern memang membantu pelaut. Namun teknologi tetap merupakan alat bantu. Keputusan akhir tetap berada pada kompetensi, kewaspadaan, komunikasi dan situational awareness manusia di anjungan.


Keputusan Mahkamah Pelayaran atas kasus KM Oriental Silver akhirnya bukan sekadar penutup sebuah perkara kecelakaan kapal. Lebih jauh, keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaut bahwa kecakapan navigasi, disiplin dinas jaga dan penerapan manajemen keselamatan harus berjalan bersama.


Di laut, satu keputusan yang terlambat dapat mengubah sebuah pelayaran rutin menjadi sebuah kecelakaan.


Maritime Experts Speak.