Apa Kabar Petisi IKPPNI Terkait Revisi Undang Undang Pelayaran Niaga ? -->

Iklan Semua Halaman

Apa Kabar Petisi IKPPNI Terkait Revisi Undang Undang Pelayaran Niaga ?

Ananta Gultom
07 Oktober 2019

Jakarta, eMaritim -
PETISI PPN TENTANG REVISI UU TERKAIT PELAYARAN NIAGA

Pada tanggal 28 Agustus 2018 IKPPNI sempat melayangkan suara masyarakat maritim ke Gedung DPR dan diterima oleh Komisi-V. Terlampir link:


Satu tahun lebih sudah berlalu PETISI IKPPNI (PETISI IKPPNI 28082018) yang sempat dilayangkan tersebut sebagai masukan bagi KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (Penyelenggara Negara = Abdi Negara = Pelayanan Masyarakat) untuk lebih memperhatikan perbaikan kondisi tatakelola keselamatan pelayaran niaga. Namun apa daya dan kuasa masyarakat bila upaya masukan-masukan positif tersebut sampai saat ini belum juga mendapat tanggapan, karena ternyata memang sinergi komunikasi santun dari masyarakat belum tertangkap membudaya dengan baik di kalangan Abdi Negara. Semoga saja impresi masyarakat yang timbul demikian kepada peneyelenggara negara terkait adalah sesuatu yang salah.

Salah satu isi petisi IKPPNI adalah menyarankan agar dalam pelaksanaan Tata-kelola keselamata pelayaran niaga, dilakukukan revisi Undang-undang yang terkait PELAYARAN (NIAGA) agar dengan adanya tumpang tindih peraturan dimana terjadi benturan isi substansi pasal-pasal yang sama diantara Undang-undang tersebut dikaji dan diperbaiki. Hal demikian agar tidak membingungkan pemangku kepentingan industri, salah satunya pengusaha perkapalan dan para praktisi pelayaran niaga. Contohnya Undang-Undang yang terkait dengan keberadaan KPLP dan keberadaan BAKAMLA, dan substansi-substansi UU lainnya yang perlu dilakukan kajian-kajian bersama.

Kami tegaskan saja dari IKPPNI yang mewakili seluruh Perwira Pelayaran Niaga Nusantara, bila menyangkut UU yang substansinya sudah sangat baik untuk mendukung kedaulatan maritim NKRI seperti pasal yang tertuang mengenai AZAS CABOTAGE tentunya adalah haram dan sama sekali tidak ada alasan bagi IKPPNI untuk menyarankan  direvisi, dimana hal demikian tentunya akan berbalik menikam kepentingan negara dan negeri demi kesejahteraan masyarakat dari sektor maritim niaga.

Adanya berita yang sempat beredar tentang kekhawatiran revisi azas cabotage :

Dengan adanya berita demikian, semoga saja siapapun OKNUM NEGERI yang berupaya mengutak-atik pasal yang sensitif dan krusial bagi kedaulatan maritim NKRI dan dapat berdampak sangat merugikan Merah Putih, tidak ada celah untuk mengkaitkan dengan PETISI IKPPNI 28082018. Karena apapun yang kami suarakan dari komunitas tenaga ahli maritim adalah sepenuhnya memiliki keberpihakan untuk mengembalikan dan memulihkan tegaknya kedaulatan maritim niaga di negara Merah Putih tanpa kompromi, serta ketenangan berusaha yang kondusif bagi para pelaku pemutar ekonomi dari sector maritim niaga.

Sebagai bukti komitmen yang kami lakukan adalah melakukan safari MARITIME SAFETY CAMPAIGN ke dunia internasional dari sisi NGO agar lebih dikenal, antara lain:

  1.      MEMPERKUAT KESAN KEMAMPUAN ANAK BANGASA DARI SIS MARITIM SEBAGAI KONTRIBUSI TERHADA DUNIA AKAN PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN DI WILAYAH SELAT MALAKA.
  2.       MENYUARAKAN PENYALAH GUNAAN IJAZAH PALSU BERLOGO GARUDA DI TINGKAT INTERNASIONAL, DIMANA DAPAT BERDAMPAK TERHADAP JAMINAN KESELAMATAN PELAYARAN SECARA INTERNASIONAL.







Semua pihak yang dikunjungi selama MARITIME SAFETY CAMPAIGN sangat menyambut baik dan mendukung hal yang disuarakan IKPPNI, karena secara professional menganggap sangat bermanfaat.

Seusai melakukan perjalanan yang melelahkan dan kembali ke tanah air, masih perlu berharap dengan kata SEMOGA, semoga saja respon positif demikian  juga yang timbul dari para pemangku kebijakan di tanah air.
Minimal dengan merespon  PETISI IKPPNI 28082018 yang pernah disampaikan dengan santun.

Salam Perwira,