PTTUN kembali menangkan Carmelita untuk INSA -->

Iklan Semua Halaman

PTTUN kembali menangkan Carmelita untuk INSA

12 Februari 2017

Jakarta 12 Februari 2017, eMaritim.com


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan putusan yang kembali memenangkan INSA Kubu Carmelita Hartoto. Sebagaimana dikonfirmasi kepada kuasa hukum Carmelita , Alfin Sulaiman menyampaikan keterangannya:

"Kami telah menerima surat tertanggal 30 Januari 2017 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menginformasikan bahwa perkara telah diputus pada tanggal 19 Januari 2017. Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2017, kami juga telah menerima surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan klien kami. Kami mengapresiasi dan menyambut positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi TUN tersebut."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.

Dalam pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson  W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa.

Dengan begitu maka Johnson W Sucipto tidak berhak sama sekali menyebut dirinya sebagai ketua INSA. Dan agar keputusan ini menjadi pegangan semua pihak tentang Organisasi INSA.

Dalam beberapa kesempatan, MENHUB ataupun HUBLA mengundang kedua belah pihak walaupun keputusan PTUN sudah jelas memenangkan kubu Carmelita. Dengan adanya keputusan PTTUN diharapkan MENHUB ataupun HUBLA serta pihak lain menjadi jelas dan agar para anggota INSA yang masih belum menentukan sikap untuk kembali membangun dunia pelayaran bersama sama demi suksesnya cita cita bangsa.(ZAH)