๐ง Voice News eMaritim.com
eMaritim.com | Maritime Safety & Technology
Ketika kapal tenggelam, operasi pencarian dan pertolongan menghadapi dua persoalan besar: menemukan korban yang masih hidup dan memastikan lokasi kapal yang tenggelam agar dapat ditandai serta diperiksa kembali.
Teknologi untuk membantu pencarian korban sebenarnya sudah tersedia. Namun, bagaimana dengan penanda otomatis yang tetap mengambang, mengirimkan posisi, dan membantu tim SAR menemukan lokasi kapal yang baru saja tenggelam?
1. Pelampung Keselamatan untuk Menemukan Korban
Kapal dapat dilengkapi float-free EPIRB (Emergency Position-Indicating Radio Beacon). Ketika kapal tenggelam hingga kedalaman tertentu, mekanisme pelepas hidrostatik memungkinkan perangkat terlepas dari dudukannya, mengapung ke permukaan, lalu memancarkan sinyal marabahaya ke satelit Cospas-Sarsat.
EPIRB dengan fitur AIS juga dapat mengirimkan posisi melalui AIS sehingga kapal-kapal terdekat yang memiliki penerima AIS kompatibel dapat membantu menemukan sumber sinyal. Sementara itu, AIS-SART merupakan perangkat pencari yang membantu menunjukkan posisi sekoci atau objek pencarian. Fungsi dan cara kerjanya berbeda dengan EPIRB.
Dengan demikian, teknologi untuk membantu menemukan korban dan sarana penyelamat sebenarnya sudah ada. Tantangannya adalah memastikan peralatan tersedia, berfungsi, terpasang dengan benar, dan dapat digunakan dalam keadaan darurat.
2. Pelampung untuk Menandai Lokasi Kapal yang Tenggelam
Persoalan berikutnya adalah lokasi bangkai kapal. EPIRB dirancang terutama untuk mengirimkan sinyal marabahaya, bukan untuk terus-menerus menandai posisi bangkai kapal sebagai objek navigasi.
Karena itu, perlu dipertimbangkan pengembangan sistem pelampung pelacak bangkai kapal otomatis (Automatic Wreck Location Beacon). Perangkat ini dapat dirancang sebagai pelampung yang terlepas saat kondisi darurat, mengapung di permukaan, menentukan posisi dengan GNSS/GPS, dan mengirimkan informasi lokasi melalui AIS serta saluran komunikasi lain yang sesuai.
Informasi yang dikirim dapat mencakup identitas kapal, koordinat, waktu aktivasi, dan status darurat. Posisi tersebut dapat membantu kapal SAR, otoritas pelabuhan, dan instansi hidrografi dalam mengidentifikasi area pencarian serta menilai kebutuhan penandaan bahaya navigasi.
Namun, sistem ini masih merupakan usulan pengembangan, bukan perangkat standar yang otomatis tersedia pada setiap kapal. Desainnya harus diuji agar perangkat tidak terlepas secara keliru, tidak tersangkut pada struktur kapal, memiliki daya tahan baterai memadai, dan tidak memberikan posisi yang menyesatkan. Penggunaan AIS juga harus mengikuti ketentuan identitas dan frekuensi radio yang berlaku.
3. Perlukah Regulator dan Industri Maritim Mengkajinya?
Kecelakaan kapal tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya. Akan tetapi, hilangnya kapal dari permukaan laut seharusnya tidak berarti hilangnya seluruh informasi mengenai posisi kejadian.
Regulator, operator kapal, badan SAR, dan otoritas hidrografi perlu mengkaji apakah kapal-kapal tertentu, terutama kapal penumpang dan kapal yang mengangkut muatan berisiko, perlu dilengkapi sistem pelacakan darurat yang lebih terintegrasi.
Kajian tersebut harus menjawab tiga pertanyaan utama:
- Bagaimana memastikan korban dapat ditemukan secepat mungkin?
- Bagaimana mempertahankan informasi posisi kapal setelah kapal tenggelam?
- Bagaimana menyampaikan peringatan bahaya navigasi kepada kapal lain tanpa menimbulkan informasi AIS yang keliru?
Keselamatan maritim tidak berhenti pada saat kapal tenggelam. Sistem keselamatan yang baik harus membantu menemukan korban, mempercepat pencarian, dan mengurangi risiko kecelakaan lanjutan akibat bangkai kapal yang belum diketahui posisinya.
Catatan teknis: Float-free EPIRB dan AIS-SART merupakan teknologi yang telah dikenal dalam sistem keselamatan maritim. Pelampung khusus untuk pelacakan bangkai kapal sebagaimana diusulkan dalam artikel ini memerlukan kajian teknis, uji keselamatan, dan persetujuan regulator sebelum diterapkan.
Sumber Rujukan
- IMO — Radiocommunications and Search and Rescue
- Australian Maritime Safety Authority — Float-Free EPIRBs
- Australian Maritime Safety Authority — Beacon Types
- IMO — Guidance on EPIRB and AIS-SART





Tidak ada komentar:
Komentar yang bijaksana dan bertanggung jawab sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komentator.